LUGAS | TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, secara resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polresta Metro Tangerang Selatan terkait konten video yang dinilai telah menyinggung dan melukai perasaan sebagian masyarakat Minangkabau.
Laporan tersebut diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Metro Tangerang Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan nomor registrasi LP/B/1706/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPD IKM Kota Tangerang Selatan, Ir. Novrial As., S.Pd., yang bertindak sebagai pelapor. Dalam proses pelaporan, ia didampingi Ketua Bidang Hukum DPD IKM Kota Tangerang Selatan, Hika Transisia AP., SH., SE., Ak., CPLA.
Turut hadir mendampingi dalam pelaporan tersebut Sekretaris DPD IKM Kota Tangerang Selatan Indra Novendri, S.Pd., M.M., Ketua Bidang Humas Afrizal Muhti, Ketua DPC IKM Kecamatan Serpong Utara dr. Veri Sudiarsa, Sekretaris DPC IKM Kecamatan Serpong Utara Syafran, Bendahara DPC IKM Kecamatan Pamulang Alimin, serta Fadillah dari Sekretariat DPD IKM Kota Tangerang Selatan.
Ketua DPD IKM Kota Tangerang Selatan, Ir. Novrial As., S.Pd., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum merupakan cara yang tepat untuk menjaga ketertiban dan menghindari munculnya tindakan yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Selain menempuh jalur hukum, DPD IKM Kota Tangerang Selatan juga berkomitmen untuk terus melakukan advokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat Minangkabau yang berdomisili di wilayah Tangerang Selatan agar tidak terpengaruh oleh berbagai provokasi yang beredar di ruang publik maupun media sosial.
"Jumlah perantau Minang yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan cukup besar. Karena itu diperlukan langkah-langkah edukasi dan advokasi agar masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tetap menjaga persatuan dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Novrial.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPD IKM Kota Tangerang Selatan, Hika Transisia AP., SH., SE., Ak., CPLA., mengatakan bahwa upaya hukum yang ditempuh merupakan bagian dari langkah advokasi organisasi terhadap aspirasi masyarakat Minangkabau yang berada di Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, Kota Tangerang Selatan selama ini dikenal sebagai daerah yang aman, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terpancing emosi maupun terprovokasi oleh polemik yang berkembang.
"Langkah hukum ini merupakan bentuk advokasi terhadap aspirasi masyarakat yang merasa keberatan atas konten yang beredar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing oleh berbagai provokasi. Serahkan proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum dan mari bersama-sama mengawal prosesnya sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Hika.
Ia juga berharap jajaran pimpinan kepolisian dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan sehingga proses penanganannya dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh DPD IKM Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, keputusan menempuh jalur hukum menunjukkan kedewasaan organisasi dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kota Tangerang Selatan yang memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Sikap ini mencerminkan komitmen IKM dalam menjaga marwah organisasi, menghormati supremasi hukum, serta menjaga kondusivitas dan persatuan bangsa," ujar Braditi.
DPP IKM berharap seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di berbagai daerah, tetap mengedepankan sikap bijak, menahan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik, serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.