LUGAS | BITUNG — Hilangnya satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK milik Akademi Perikanan Bitung (APB) membuka pertanyaan lebih besar daripada sekadar tindak pencurian biasa. Bagaimana aset pendidikan bernilai puluhan juta rupiah itu bisa hilang dari lingkungan sekolah tanpa terdeteksi selama berminggu-minggu?
Pertanyaan itu mencuat setelah Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengungkap kasus pencurian yang diduga melibatkan lima orang, termasuk tiga remaja yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah pihak Akademi Perikanan Bitung melaporkan kehilangan mesin tempel yang selama ini digunakan sebagai sarana praktik perikanan. Laporan diterima kepolisian pada Rabu, 10 Juni 2026.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pencurian tersebut diduga telah terjadi sejak pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Artinya, terdapat rentang waktu cukup panjang antara peristiwa pencurian dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Sumber kepolisian menyebutkan mesin tempel itu disimpan di area gerai praktik perikanan milik APB di Kelurahan Aertembaga Dua. Diduga para pelaku masuk ke lokasi penyimpanan dan membawa mesin tersebut secara bersama-sama sebelum akhirnya dijual.
Yang menarik, barang berukuran besar dan berbobot puluhan kilogram itu tidak mungkin dipindahkan seorang diri. Fakta ini mengindikasikan adanya kerja sama beberapa orang dalam menjalankan aksi tersebut.
Kapolsek Aertembaga AKP Deny Tampenawas mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari pihak sekolah.
"Begitu menerima informasi dan laporan dari pihak Akademi Perikanan Bitung, kami langsung menurunkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, para terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat," kata Deny.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang berinisial N (17), G (15), A (14), T (21), dan M (52). Tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Keterlibatan remaja dalam kasus ini menjadi sorotan tersendiri. Di tengah berbagai program pembinaan generasi muda, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lingkungan dan keluarga terhadap aktivitas anak-anak di luar jam sekolah.
Polisi menduga mesin tempel hasil curian sempat berpindah tangan sebelum akhirnya ditemukan kembali dalam kondisi rusak. Kerusakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian tambahan bagi lembaga pendidikan yang selama ini menggunakan aset tersebut untuk menunjang kegiatan praktik mahasiswa.
Pengungkapan kasus juga menyeret seorang pria berusia 52 tahun yang diduga berperan dalam proses penjualan barang hasil curian. Keterlibatan orang dewasa dalam perkara yang melibatkan anak-anak ini diperkirakan akan menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami konstruksi kasus secara utuh.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena terdapat pelaku yang masih di bawah umur, proses penanganannya akan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
Di balik keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, terdapat pekerjaan rumah yang tak kalah penting. Hilangnya aset pendidikan di lingkungan sekolah menunjukkan masih adanya celah pengamanan yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Kasus ini bukan sekadar tentang pencurian sebuah mesin tempel. Peristiwa tersebut menjadi alarm bagi institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan aset publik, penguatan sistem keamanan lingkungan, serta perhatian lebih terhadap pergaulan remaja yang rentan terseret dalam tindakan melawan hukum.
Kini, lima terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, publik menunggu jawaban atas pertanyaan yang belum sepenuhnya terungkap: apakah pencurian ini murni aksi spontan para pelaku, atau terdapat mata rantai lain yang belum tersentuh penyidikan?.
