EDITORIAL - Kelangkaan minyak tanah subsidi yang terus dikeluhkan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu selama berbulan-bulan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Di tengah ketergantungan sebagian besar masyarakat terhadap minyak tanah sebagai kebutuhan energi rumah tangga, ketidakpastian distribusi telah menimbulkan keresahan yang semakin meluas, mulai dari Bobong hingga kecamatan dan desa-desa terpencil.
Persoalan ini sesungguhnya menyangkut hak masyarakat atas subsidi yang telah dialokasikan negara melalui APBN. Karena itu, setiap mata rantai distribusi, mulai dari PT Pertamina Patra Niaga, agen, hingga pangkalan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan minyak tanah subsidi tersedia tepat waktu, tepat harga, tepat volume, dan tepat sasaran.
Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan masyarakat banyak diarahkan kepada PT Fichaldy Sula Star selaku agen penyalur minyak tanah subsidi di Pulau Taliabu. Warga mempertanyakan ketidakpastian jadwal distribusi ke pangkalan, keterlambatan penyaluran, hingga minimnya informasi mengenai ketersediaan stok. Kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya ketika sejumlah pangkalan mengaku belum menerima pasokan sesuai alokasi yang diharapkan.
Tentu saja, berbagai keluhan tersebut perlu diverifikasi secara objektif. Namun, ketika keresahan muncul secara berulang dan berlangsung dalam waktu yang panjang, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan. PT Fichaldy Sula Star perlu membuka informasi kepada masyarakat mengenai jadwal distribusi, kendala operasional yang dihadapi, serta langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan.
Keterbukaan menjadi penting karena minyak tanah subsidi bukanlah komoditas bisnis biasa. Barang tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial negara yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, tata kelola distribusinya harus berada di bawah pengawasan yang ketat.
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan. Jika pada tahun 2022 HET minyak tanah subsidi berada pada kisaran Rp6.000 per liter dan kini mencapai Rp8.000 per liter, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum yang melandasi perubahan tersebut. Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kenaikan itu didasarkan pada Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, atau ketentuan resmi lainnya.
Yang lebih memprihatinkan, kelangkaan di tingkat pangkalan justru mendorong masyarakat membeli minyak tanah dari pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi. Ketika harga di pengecer mencapai sekitar Rp12.000 per liter, tujuan utama pemberian subsidi menjadi tereduksi. Masyarakat yang seharusnya memperoleh perlindungan justru harus menanggung beban tambahan akibat lemahnya kepastian distribusi.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM dan bahan bakar bersubsidi. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan alokasi yang ditetapkan benar-benar sampai ke pangkalan sesuai jadwal dan volume yang telah ditentukan.
Kini keresahan itu bertambah. Kenaikan harga BBM pada Rabu, 10 Juni 2026, memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat Pulau Taliabu. Ketika pasokan minyak tanah subsidi belum stabil, setiap kenaikan biaya energi berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap harga kebutuhan pokok dan biaya hidup masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan warga menghadapi beban ganda: kelangkaan subsidi di satu sisi dan meningkatnya biaya ekonomi di sisi lain. Justru pada saat seperti inilah kehadiran pemerintah dan efektivitas pengawasan distribusi energi diuji di hadapan publik.
Pemerintah daerah melalui Disperindagkop juga perlu memperkuat pengawasan lapangan. Administrasi serah terima antara agen dan pangkalan harus terdokumentasi dengan baik, sehingga setiap pergerakan distribusi dapat ditelusuri dan diawasi. Langkah ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan, penimbunan, maupun distribusi yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, pengawasan jalur distribusi laut juga perlu diperkuat. Aparat terkait, termasuk unsur kepolisian perairan, memiliki peran strategis untuk memastikan minyak tanah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat Pulau Taliabu tidak keluar dari jalur distribusi resmi atau berpindah ke pihak yang tidak berhak.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian. Kepastian bahwa minyak tanah subsidi tersedia saat dibutuhkan, dijual sesuai harga yang ditetapkan, dan disalurkan kepada mereka yang memang berhak menerimanya.
PT Fichaldy Sula Star, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjawab keresahan tersebut. Sebab subsidi energi pada hakikatnya adalah hak rakyat. Negara tidak boleh membiarkan hak itu terhambat oleh lemahnya tata kelola distribusi.
(L)
