LUGAS | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung memastikan pembayaran Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dipercepat mulai 2 Juni 2026. Kebijakan itu diinstruksikan langsung oleh Wali Kota Hengky Honandar sebagai langkah menjaga stabilitas kesejahteraan ASN sekaligus mendorong kinerja pelayanan publik di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah daerah.
Percepatan pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Di internal Pemkot Bitung, instruksi percepatan itu disebut telah dibahas bersama jajaran pengelola keuangan daerah agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan administratif.
“Pemerintah berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh ASN, sekaligus menjadi penyemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Hengky dalam keterangan yang diterima, Senin, 1 Juni 2026.
Namun, percepatan pencairan tersebut juga dibarengi penegasan terhadap disiplin aparatur. Hengky meminta ASN tidak sekadar menunggu hak keuangan dicairkan, melainkan menunjukkan peningkatan integritas dan tanggung jawab kerja. Menurut dia, pelayanan publik yang cepat dan responsif menjadi ukuran utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di tengah sorotan publik terhadap efektivitas birokrasi daerah, kebijakan percepatan pembayaran Gaji dan TPP ke-13 ini dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas internal pemerintahan sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemerintah Kota Bitung menegaskan komitmen agar kesejahteraan ASN berjalan seiring dengan peningkatan etos kerja dan kualitas pelayanan kepada warga.
