Polres Siak Berhasil Tangkap Bandar Sabu Antarwilayah di Kampar


LUGAS | SIAK – Komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas wilayah. Dalam operasi pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak, dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba berhasil diamankan di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (6/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka berinisial LAK alias A yang kedapatan memiliki lima paket narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK (60).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim Satgas Anti Narkoba segera melakukan penyelidikan lanjutan setelah memperoleh informasi tersebut.

“Tim bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka AK di kediamannya di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar AKP Benny.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AK, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,29 gram yang disimpan di bawah meja. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp13,5 juta, satu unit telepon genggam, sendok modifikasi, serta sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepada petugas, AK mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial CC yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial R alias A (45). Dugaan keterlibatan R terungkap setelah penyidik menemukan percakapan dan transaksi keuangan mencurigakan dalam telepon genggam milik AK.

“Berdasarkan hasil analisis barang bukti elektronik, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi yang sama,” kata Benny.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka R, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,32 gram beserta telepon genggam dan plastik pembungkus. Dalam pemeriksaan awal, R mengakui sabu tersebut diperolehnya dari tersangka AK.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Siak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak dan sekitarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Siak kembali mengirimkan pesan tegas bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara konsisten melalui penindakan hukum, pengembangan jaringan, serta kolaborasi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.



Sumber Humas Polres Siak 

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1