LUGAS | Kota Bekasi – Penanganan kasus dugaan pengrusakan kendaraan dan penganiayaan yang sempat viral di media sosial di wilayah Perumahan Permata Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Proses mediasi yang difasilitasi Polsek Bekasi Selatan mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai, Rabu (24/6/2026)
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (23/6/2026) tersebut berawal dari cekcok di jalan antara korban (AP) atau pengemudi mobil Avanza dan pelaku (AF, AI) yang mengendarai mobil pick up, kemudian berakhir pada pengrusakan kendaraan serta pemukulan. Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Ompi Indovina, S.H., M.H. bersama jajaran segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta memfasilitasi komunikasi antara para pihak.
Dalam proses mediasi, pelaku mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Korban menerima permintaan maaf itu dan menyatakan tidak akan memperpanjang permasalahan, serta secara sukarela mencabut laporan yang telah dibuat.
AKP Ompi Indovina menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak. “Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai. Pelaku telah meminta maaf dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, sementara korban menerima permintaan maaf tersebut serta mencabut laporannya. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan pengendalian diri dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tanpa tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKP Ompi Indovina.

