Serap Aspirasi Masyarakat MPR RI Tahun 2026, Singgih Januratmoko Serukan Penguatan Demokrasi Substansi dan Etika Berbangsa


LUGAS | Sistem demokrasi sering kali diagungkan sebagai sistem pemerintahan terbaik dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun, tanpa adanya penegakan hukum (law enforcement) yang kokoh dan tak pandang bulu, demokrasi hanyalah sebuah prosedur yang rawan dibajak oleh kepentingan elite politik. Maka perlu penguatan substansi demokrasi dan etika berbangsa.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, dalam acara “Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI 2026”, bertema “Penguatan Demokrasi dan Etika Berbangsa di Sukoharjo” pada Minggu (21/6/2026), “Demokrasi yang ideal hanya dapat tegak berdiri jika hukum diposisikan sebagai panglima tertinggi. Mengapa demikian? Jawabannya terletak pada fungsi krusial hukum sebagai pengendali tiga pilar kekuasaan negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif,” papar Singgih.

Singgih pun menjelaskan dalam konsep trias politica, kekuasaan dibagi agar tidak memusat pada satu tangan. Namun, tanpa penegakan hukum yang ketat, pembagian ini justru bisa berubah menjadi bagi-bagi kekuasaan atau bahkan persekongkolan antar-lembaga. Ia menyebut, penegakan hukum memastikan bahwa pemerintah menjalankan kebijakan publik dan mengelola anggaran negara secara transparan, bukan untuk proyek kroni atau korupsi.

“Selain mengontrol eksekutif,  hukum mengontrol para pembuat undang-undang agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan pesanan oligarki. Juga hukum harus mengikat para hakim dan aparat penegak hukum itu sendiri agar keadilan tidak diperjualbelikan,” tegas Singgih.

Ketiga lembaga ini dipaksa tunduk pada aturan main yang sama oleh law enforcement yang kuat, maka penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat ditekan sekecil mungkin. Nila hukum telah tegak, pertanyaan selanjutnya adalah apa hubungannya kebebasan berpendapat dan pemilu dengan isi dompet atau kesejahteraan masyarakat? Hubungannya sangat erat, asalkan aturan mainnya dijaga oleh hukum. 

Singgih menyebut dengan sistem demokrasi, anggaran bisa tepat sasaran karena rakyat memiliki suara untuk mengkritik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Ketika penegakan hukum berjalan, ruang bagi korupsi akan menyempit. Uang pajak yang dipungut dari masyarakat tidak akan menguap ke kantong pribadi pejabat, melainkan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas publik, pendidikan gratis, jaminan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

“Kepastian hukum juga menarik investasi. Karena investor baik lokal maupun asing hanya mau menanamkan modalnya di negara yang memiliki kepastian hukum dan iklim demokrasi yang stabil. Hukum yang ditegakkan dengan adil menjamin bahwa bisnis mereka tidak akan diperas oleh oknum penguasa,” urai Singgih.

Demokrasi juga memastikan para pejabat eksekutif dan legislatif yang dipilih oleh rakyat, mereka memiliki ketergantungan politik kepada rakyat. Jika mereka ingin terpilih kembali, mereka wajib membuat kebijakan yang menyejahterakan pemilihnya. Hukum memastikan bahwa janji-janji kampanye ini dikawal dan dieksekusi tanpa penyimpangan.

Singgih menekankan demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat. Tujuan akhirnya adalah keadilan sosial dan kesejahteraan. Namun, alat ini hanya akan bekerja jika mesin penggeraknya yaitu penegakan hukum, dirawat dan dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa. Tanpa hukum, demokrasi akan melahirkan anarki; dengan hukum, demokrasi melahirkan kesejahteraan.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1