LUGAS NEWS | Bener Meriah, Aceh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, secara resmi menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian pada Kamis, 4 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, dukungan terhadap mekanisme penegakan hukum yang berlaku, serta komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas kehidupan bermasyarakat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPD IKM Kabupaten Bener Meriah, Andi Gucci, yang bertindak mewakili organisasi. Dalam proses penyampaian laporan, ia didampingi oleh Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bener Meriah, Wildan, serta jajaran pengurus lainnya, yaitu Win Suhaili, Rusli Juanda, dan Husein. Turut hadir pula unsur Bundo Kanduang yang diwakili oleh Bundo Faizah sebagai bentuk dukungan organisasi terhadap langkah yang ditempuh melalui mekanisme hukum.
Kehadiran jajaran pengurus dan perwakilan Bundo Kanduang tersebut mencerminkan keseriusan DPD IKM Kabupaten Bener Meriah dalam menyikapi persoalan yang berkembang di ruang publik melalui jalur yang sah, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
DPD IKM Kabupaten Bener Meriah menegaskan bahwa setiap persoalan yang dinilai perlu mendapatkan kepastian hukum seyogianya diselesaikan melalui institusi yang berwenang. Oleh karena itu, organisasi memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum serta menghormati seluruh proses yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah yang ditempuh DPD IKM Kabupaten Bener Meriah juga merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga persatuan, mengedepankan penyelesaian yang beradab, serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat. Organisasi mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh DPD IKM Kabupaten Bener Meriah. Menurutnya, keputusan untuk menempuh jalur hukum menunjukkan sikap organisasi yang mengedepankan penyelesaian persoalan secara konstitusional dan bertanggung jawab.
“Langkah yang dilakukan DPD IKM Kabupaten Bener Meriah menunjukkan komitmen untuk menghormati hukum dan mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum. Organisasi memilih jalur yang tersedia dalam sistem hukum negara serta mengedepankan ketertiban dan kondusivitas masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menahan diri, menghormati proses hukum yang berjalan, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu kesalahpahaman atau perpecahan. Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di ruang publik sebaiknya disikapi secara bijaksana dengan tetap menjunjung tinggi nilai persaudaraan, persatuan, dan penghormatan terhadap hukum.
DPD IKM Kabupaten Bener Meriah menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan bentuk partisipasi organisasi dalam mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Organisasi juga menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, proporsional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara.