LUGAS | BITUNG – Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dimusnahkan sebanyak 22 barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari kasus narkotika berupa 15,64 gram ganja dan 4.199 butir obat keras jenis trihexyphenidyl. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari tindak kejahatan lainnya, termasuk sejumlah senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum yang bertujuan memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut juga mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kehadiran Wali Kota Bitung dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan Pemerintah Kota Bitung terhadap upaya pemberantasan narkotika dan berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, TNI, dan seluruh unsur terkait, diharapkan upaya penegakan hukum dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kota Bitung.
Pemerintah Kota Bitung juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta tindak kriminal lainnya demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, sehat, dan sejahtera.
(Sumber: Humas Kejari Btg)




