LUGAS | JAKARTA — Dewan Pers menyatakan penyesalan atas sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan saat dimintai keterangan terkait perkara hukum yang menjeratnya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik, Dewan Pers menilai ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ucapan yang merendahkan.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber atas suatu peristiwa. Aktivitas tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lembaga itu menegaskan, pers menjalankan fungsi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran terhadap kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.
Pada saat yang sama, Dewan Pers mengingatkan wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya.
