LUGAS | BITUNG — DPRD Kota Bitung akan memanggil Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum penyitaan lahan garapan masyarakat ahli waris petani di kawasan Tokambahu, Kelurahan Kasawari dan Makawidey. Keputusan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Bitung yang menghadirkan unsur Forkopimda, ATR/BPN Kota Bitung, pemerintah kelurahan, serta perwakilan masyarakat.
Rapat dipenuhi pertanyaan kritis anggota dewan terhadap status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia yang menjadi dasar penyitaan oleh KPKNL. Para legislator mempertanyakan proses penerbitan HGB pada 1996 setelah sebelumnya perusahaan memperoleh Hak Pakai pada 1995, padahal menurut keterangan ahli waris penggarap, perusahaan tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik.
Kuasa ahli waris penggarap, Richard Lasut, menjelaskan masyarakat telah menguasai dan menggarap lahan sejak 1936. Menurutnya, leluhur warga membuka kawasan tersebut jauh sebelum PT Awani Modern Indonesia memperoleh hak atas tanah. Ia juga mempertanyakan tindakan KPKNL yang melakukan penyitaan tanpa adanya penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai dasar hukum maupun dokumen agunan yang menjadi landasan penyitaan.
Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap, S.E., yang memimpin RDPU turut mempertanyakan perubahan status Hak Pakai menjadi HGB dalam waktu singkat serta tidak terealisasinya pembangunan lapangan golf, cottage, dan kawasan perhotelan sebagaimana tercantum dalam peruntukan HGB. Ia meminta KPKNL hadir dalam rapat lanjutan untuk membuka dokumen terkait piutang, agunan, dan berita acara penyitaan.
Anggota DPRD dari berbagai fraksi juga mencecar ATR/BPN Kota Bitung mengenai mekanisme penerbitan HGB tersebut. Nabsar Bado'a mempertanyakan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria terkait pemanfaatan hak atas tanah. Rafika Papente meminta ATR/BPN Kota Bitung menunjukkan dasar administrasi penerbitan HGB, sekaligus menghadirkan dokumen atau surat resmi yang menjadi dasar pernyataan bahwa lahan garapan masyarakat di Tokambahu telah berstatus kembali sebagai tanah negara. Sementara Juliwati Dewi Suawa mempertanyakan legalitas penyitaan apabila objek yang dijadikan agunan diduga tidak pernah dikuasai perusahaan secara nyata.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Kota Bitung, Alfrets Mamahit, bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Nansi Runturambi, menyatakan pihaknya hanya dapat menjelaskan status administrasi yang masih tercatat pada sertifikat. Mereka menyebut objek tersebut masih terdata sebagai tanah negara yang pernah diagunkan oleh PT Awani Modern Indonesia. Namun, keduanya mengaku tidak dapat menjelaskan proses penerbitan sertifikat pada era 1990-an karena berada di luar kewenangan dan masa tugas mereka sebagai aparatur.
Dalam kesimpulan rapat, seluruh anggota DPRD lintas komisi sepakat meminta pimpinan DPRD menghadirkan KPKNL Manado atau mendatangi langsung kantor KPKNL guna memperoleh penjelasan beserta bukti-bukti penyitaan. DPRD menilai klarifikasi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum penyitaan terhadap lahan garapan masyarakat.
Dalam forum itu, Nabsar Bado'a juga menyoroti Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2002 yang, menurut penyampaian pihak pembawa aspirasi, menyatakan PT Awani Modern Indonesia telah beralih kepemilikan kepada PT Cakrawala Gita Pratama (CGP). Karena itu, ia mempertanyakan dasar penggunaan nama PT Awani Modern Indonesia sebagai objek penyitaan pada 2026.
Bagi masyarakat ahli waris penggarap, RDPU tersebut menjadi momentum penting karena DPRD dinilai menjalankan fungsi pengawasan dan representasi sebagai wakil rakyat dengan mendorong seluruh pihak terkait membuka fakta, dokumen, serta dasar hukum penyitaan secara transparan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
