Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Kafe Bitung Dibekuk, Polisi Sita Dua Sajam



LUGAS | BITUNG — Aparat gabungan dari Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di Kota Bitung. Kurang dari sehari setelah laporan polisi diterima, dua pria yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.20 WITA. Operasi dipimpin Katim Resmob Polsek Maesa AIPTU Janny Tumbuan, berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan AIPTU Arnol Moningka serta Tim Patroli Timur yang dipimpin AIPTU Frangky Paduli.

Pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tertanggal 26 Juli 2026. Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan dua orang berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka.

Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita dua bilah senjata tajam dan satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga kini diamankan di Mapolsek Maesa untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarunit yang merespons cepat setiap laporan masyarakat.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, melainkan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," ujar Darus.

Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut. Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi, para terduga pelaku, serta melakukan gelar perkara guna melengkapi alat bukti dan memastikan konstruksi hukum perkara.

Hingga proses hukum berkekuatan tetap, kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku. Polsek Maesa menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1