Hari Terakhir Pendaftaran Warga Tanpa Dokumen, Verifikasi Faktual Dijadwalkan 10 Agustus

 



LUGAS | BITUNG — Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, Roni Biringan, menghadiri kegiatan sosialisasi dan pendaftaran warga undocumented stateless atau warga tanpa dokumen kewarganegaraan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan hari ketiga sekaligus hari terakhir pelaksanaan sosialisasi dan registrasi sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan warga tanpa status kewarganegaraan di Sulawesi Utara.

Sosialisasi dan pendaftaran menyasar warga yang selama ini belum memiliki dokumen kewarganegaraan maupun identitas kependudukan. Peserta yang lolos verifikasi administrasi selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual sebagai dasar pengusulan Surat Keputusan (SK) Penetapan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).


Ronny mengatakan Disdukcapil Kota Bitung telah menyiapkan dukungan teknis pada tahapan verifikasi faktual, terutama melalui perekaman biometrik berupa sidik jari, retina mata, dan identitas biometrik lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap calon benar-benar belum pernah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

"Verifikasi biometrik menjadi langkah penting untuk memastikan warga yang diusulkan memang belum memiliki dokumen kependudukan dan belum pernah melakukan perekaman di daerah lain. Setelah Surat Keputusan Penetapan sebagai Warga Negara Indonesia diterbitkan oleh Kementerian Hukum, Disdukcapil akan menindaklanjutinya dengan penerbitan Kartu Keluarga, KTP elektronik hingga akta kelahiran," ujar Ronny.

Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, mengatakan rangkaian sosialisasi dan pendaftaran selama tiga hari menjadi tahapan awal penyelesaian status kewarganegaraan warga tanpa dokumen.


"Hari ini merupakan hari ketiga sekaligus hari terakhir pendaftaran. Selanjutnya peserta yang telah terdata akan mengikuti verifikasi faktual yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2026 di Kelurahan Wangurer. Pada tahap verifikasi nanti kami juga membuka peluang bagi warga yang belum sempat mendaftar selama tiga hari pelaksanaan kegiatan ini," kata Hendrik.

Menurut Hendrik, seluruh tahapan dilakukan secara berjenjang melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum usulan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Proses tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak sipil warga yang selama ini hidup tanpa status kewarganegaraan.

Lurah Wangurer, Siti Mariam Lariha, S.STP, mengatakan pelaksanaan pendaftaran tidak berhenti pada hari terakhir registrasi. Pemerintah bersama Kanwil Kementerian Hukum masih akan melanjutkan proses verifikasi faktual pada 10 hingga 11 Agustus 2026 di lokasi yang sama.


"Kami berharap seluruh warga yang sudah mendaftar dapat segera memperoleh SK Penetapan sebagai Warga Negara Indonesia sehingga bisa diproses penerbitan dokumen kependudukannya. Hingga hari terakhir ini jumlah pendaftar sudah mencapai sekitar 400 orang. Sekitar 200 hingga 300 orang berasal dari Kelurahan Wangurer, sedangkan sisanya berasal dari wilayah lain di Kota Bitung," ujar Siti Mariam.

Ia menegaskan pendaftaran tidak hanya diperuntukkan bagi warga Wangurer, melainkan terbuka bagi seluruh warga Kota Bitung yang memenuhi syarat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi komitmen Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, bersama Kementerian Hukum untuk menuntaskan persoalan warga stateless di Kota Bitung.

Sementara itu, koordinator sekaligus pendamping warga non-dokumen keturunan Indonesia–Filipina di kawasan Pantai Wangurer, Sartika Manuel, mengapresiasi kolaborasi pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bitung yang dinilainya telah membuka jalan bagi ratusan warga memperoleh kepastian status kewarganegaraan setelah puluhan tahun hidup tanpa identitas.


Menurut Sartika, sejak pendataan dimulai pada 29 Juli 2026 sedikitnya 300 warga yang didampinginya telah terdaftar. Sebagian besar merupakan warga yang telah lama bermukim di kawasan pesisir Pantai Wangurer dan Pantai Dodik.

"Harapan kami, melalui program ini mereka segera mendapatkan penegasan status kewarganegaraan sehingga tidak lagi hidup dalam ketidakpastian. Selama ini mereka mengalami kesulitan mengurus administrasi sekolah anak, BPJS, hingga berbagai layanan publik karena tidak memiliki identitas," kata Sartika.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., Lurah Kelurahan Wangurer Siti Mariam Lariha, S.STP dan Camat Girian, Rukman Rasyid, S.Sos., yang dinilai memberikan dukungan penuh terhadap program kemanusiaan tersebut. Menurutnya, pelayanan yang diberikan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara selama proses pendaftaran berlangsung secara humanis dan tidak menemui kendala berarti.

"Alhamdulillah, warga pesisir Wangurer yang kami dampingi sudah seluruhnya terdata. Jika nantinya masih ada warga lain yang belum terjangkau, kami berharap mereka tetap dapat difasilitasi pada tahapan verifikasi mendatang," ujarnya.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1