LUGAS | BITUNG – Polemik lambannya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik di Polsek Matuari yang berujung permohonan praperadilan mendapat tanggapan dari Kapolsek Matuari. Meski mengakui laporan tersebut telah berjalan sekitar lima bulan, Kapolsek menegaskan penyidikan tidak pernah dihentikan dan masih terus berproses.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolsek mengatakan seluruh saksi telah diperiksa. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci perkembangan perkara karena penanganan teknis berada di bawah kewenangan Kanit Reskrim selaku penyidik.
"Kalau untuk laporan polisi itu, proses penyidikannya tetap berjalan. Saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan. Mungkin teman-teman bisa konfirmasi lagi ke Kanit Reskrim karena beliau yang lebih mengetahui alur penanganannya," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelapor terhadap proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Kapolsek mengakui penanganan perkara idealnya diselesaikan secepat mungkin agar tidak menumpuk dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Maunya cepat. Supaya tidak tertumpuk. Kita juga maunya setiap laporan cepat selesai, cepat tuntas, dan cepat memberikan kepastian hukum, apakah nantinya melalui restorative justice atau sampai P21 dan tahap dua," katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat menyimpulkan penyebab lamanya penanganan perkara karena belum melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap substansi kasus tersebut.
"Saya belum bisa mengambil kesimpulan karena belum membedah perkara ini. Nanti saya bantu konfirmasi lagi ke Kanit Reskrim apakah ada kendala atau hal-hal lain dalam proses penyidikannya," ujarnya.
Kapolsek juga menyatakan akan meminta penyidik lebih aktif menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor agar setiap tahapan penanganan perkara diketahui secara resmi.
"Saya akan sampaikan kepada Kanit agar rutin memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan melalui SP2HP," katanya.
Menurut Kapolsek, informasi terakhir yang diterimanya menyebut seluruh saksi telah dimintai keterangan dan perkara direncanakan memasuki tahapan gelar perkara. Namun, jadwal pelaksanaannya masih menunggu konfirmasi dari penyidik yang menangani langsung.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor sebelumnya menilai proses penyidikan yang telah berlangsung hampir lima bulan tanpa kepastian menjadi alasan diajukannya permohonan praperadilan. Menurut mereka, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum untuk menguji proses penyidikan sekaligus mendorong adanya kepastian hukum bagi pelapor.
Perbedaan pandangan antara pelapor dan penyidik kini berpotensi diuji melalui forum praperadilan. Di satu sisi, kepolisian menegaskan penyidikan masih berjalan, sementara di sisi lain pelapor menilai lamanya proses tanpa kepastian telah mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan.
Hasil praperadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai arah penanganan perkara sekaligus menjadi evaluasi terhadap efektivitas proses penyidikan, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana.
