Kejati Sulut Dorong Strategi Follow the Money untuk Berantas Kejahatan Ekonomi di Wilayah Maritim

 



LUGAS | BITUNG —  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mendorong penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi terorganisir melalui pendekatan follow the money dan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Langkah tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum bertema "Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara" yang digelar di Aula S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).

Seminar dibuka Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., didampingi Ketua TP-PKK Kota Bitung Ny. Hellen Honandar Sondakh. Kegiatan yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Bitung itu dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, akademisi Universitas Sam Ratulangi, pelaku usaha BUMN dan BUMD, serta tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

"Kami mendorong seluruh jajaran penegak hukum untuk tidak lagi hanya berfokus pada penindakan fisik para pelaku di lapangan, melainkan harus melacak dan menyita seluruh aliran dana hasil kejahatan tersebut," kata Jacob.

Menurutnya, penerapan DPA dapat menjadi instrumen hukum modern dalam penanganan perkara korporasi dengan tetap menjaga iklim investasi, sekaligus memaksimalkan pemulihan aset dan kerugian negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., mengatakan seminar tersebut digelar sebagai respons atas semakin kompleksnya kejahatan ekonomi yang melibatkan teknologi dan jaringan lintas wilayah.

"Ancaman kejahatan ekonomi modern ini tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga mengancam iklim perdagangan dan iklim investasi yang sedang kita bangun bersama di Kota Bitung," ujar Erwin.

Seminar turut menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Dr. Cecilia J.J. Waha, S.H., M.H., dan Dr. Heriyanti Y. Bawole, S.H., M.H. Diskusi diharapkan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi penanganan kejahatan ekonomi di kawasan ekonomi biru Sulawesi Utara.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1