Negara Hadir! Dirjen AHU Serahkan SK Kewarganegaraan kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung



LUGAS | BITUNG — Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyerahkan tujuh Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tujuh warga keturunan Filipina yang berdomisili di Kota Bitung.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di kawasan Wangurer Pantai, Dodik, Kota Bitung, Jumat (24/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tidak ada seorang pun yang hidup tanpa status kewarganegaraan (stateless), sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional setiap warga negara melalui kepastian hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Dirjen AHU Dr. Widodo menegaskan bahwa penyerahan SK Penegasan Kewarganegaraan bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang memang berhak menjadi Warga Negara Indonesia. Dengan adanya SK ini, mereka memperoleh pengakuan hukum yang jelas sehingga dapat mengakses seluruh hak sebagai warga negara, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga berbagai program pemerintah," ujar Widodo.

Ia menjelaskan, setelah menerima SK Penegasan Kewarganegaraan, para penerima selanjutnya dapat mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta memperoleh akses terhadap BPJS, layanan pendidikan, dan berbagai fasilitas negara lainnya.

Menurut Widodo, pemerintah juga terus melakukan pendataan terhadap warga keturunan Indonesia maupun Filipina yang hingga kini belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan.

"Prosesnya dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Setiap permohonan harus diverifikasi secara menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah Filipina. Jangan sampai terjadi penetapan status kewarganegaraan yang tidak sesuai prosedur karena hal itu juga berkaitan dengan hubungan antarnegara," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang bagi warga keturunan Indonesia yang berada di Filipina untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia sepanjang belum memiliki kewarganegaraan Filipina. Sementara bagi yang telah menjadi warga negara Filipina, mekanisme yang ditempuh adalah melalui proses naturalisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menjelaskan, penegasan status kewarganegaraan merupakan langkah awal agar para penerima dapat memperoleh dokumen administrasi kependudukan secara resmi.

"Dengan status kewarganegaraan yang jelas, mereka bisa memperoleh KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga mengakses layanan kesehatan, pendidikan, BPJS, dan berbagai program pemerintah lainnya," ujarnya.

Menurutnya, selama ini sebagian warga keturunan Filipina belum dapat menikmati berbagai layanan pemerintah karena belum memiliki dokumen kependudukan maupun status kewarganegaraan yang sah.

SK yang diterbitkan Menteri Hukum RI tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan dokumen administrasi kependudukan bagi para penerima.

Saat ini pemerintah masih mencatat terdapat beberapa ratus warga keturunan Indonesia maupun Filipina yang belum terdokumentasi secara lengkap. Sebagian besar merupakan kasus yang berlangsung turun-temurun akibat kedekatan geografis, perkawinan campuran, hubungan ekonomi, serta mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan.

Dirjen AHU juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif membantu pemerintah mengidentifikasi warga yang belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang hidup tanpa kewarganegaraan. Kepastian status hukum adalah hak setiap orang, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan serta pelayanan kepada seluruh warga negara Indonesia," tegas Widodo.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ia berharap para penerima SK dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

"Momentum ini menjadi pengingat bahwa Indonesia adalah rumah bagi seluruh warga negara yang sah. Semoga mereka dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1