Pedagang Desak DPRD Bekerja: Audit Dugaan Kebocoran Rp1,2 Miliar Sebelum Bicara Pembubaran Perumda



LUGAS | BITUNG – Wacana pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar yang dilontarkan salah satu anggota DPRD Kota Bitung berinisial RP dari Fraksi PDI Perjuangan memantik reaksi keras kalangan pedagang. Bagi mereka, pernyataan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan yang selama ini membelit tata kelola pasar.

Ratusan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Kota Bitung mendatangi Kantor DPRD Kota Bitung, Rabu (15/7/2026). Mereka membawa tuntutan sekaligus membacakan Pernyataan Sikap yang berisi kritik terhadap lemahnya fungsi pengawasan DPRD serta desakan agar wakil rakyat tidak berhenti pada pernyataan politik semata.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Jenderal Lapangan Aliansi Pedagang Pasar Kota Bitung, Wahyudi Hunta, S.H., menegaskan bahwa para pedagang tidak mempersoalkan apabila Perumda Pasar dievaluasi, bahkan dibubarkan. Namun, menurutnya, pembubaran tidak boleh dijadikan jalan pintas tanpa terlebih dahulu mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada kepengurusan sebelumnya.

"Silakan bubarkan Perumda, tetapi jalankan dulu fungsi pengawasan. Usut dulu dugaan kebocoran anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang terjadi pada direksi sebelumnya. Jangan sibuk melempar wacana, sementara persoalan yang menjadi hak masyarakat belum diselesaikan," tegas Wahyudi.

Ucapan itu menjadi kritik terbuka terhadap fungsi pengawasan DPRD. Massa mempertanyakan sejauh mana kontrol yang dilakukan lembaga legislatif terhadap pengelolaan Perumda Pasar, khususnya penggunaan anggaran revitalisasi sejumlah pasar yang hingga kini masih dipersoalkan para pedagang.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Pedagang juga membacakan Pernyataan Sikap yang memuat sejumlah tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bitung.

Tuntutan pertama adalah mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kebocoran anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang menurut massa terjadi pada pengelolaan Perumda Pasar periode sebelumnya. Mereka juga meminta dilakukan audit secara menyeluruh dan transparan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tuntutan kedua adalah meminta DPRD segera menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pasar yang berpihak kepada pedagang. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin penataan pasar yang adil, melindungi pedagang kecil, serta menciptakan sistem pengelolaan pasar yang transparan dan akuntabel.

Aliansi Pedagang juga meminta pemerintah dan DPRD melibatkan pedagang dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan pasar. Menurut mereka, persoalan penataan lokasi berjualan, retribusi, fasilitas pasar hingga kebijakan operasional tidak dapat diputuskan tanpa mendengar aspirasi pedagang sebagai pihak yang paling terdampak.

Di akhir aksi, Wahyudi menyampaikan ultimatum kepada DPRD Kota Bitung. Ia menegaskan, apabila seluruh tuntutan tidak segera ditindaklanjuti, Aliansi Pedagang akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Ini bukan aksi terakhir. Jika tuntutan kami tidak didengar dan tidak ditindaklanjuti, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar. Kami menuntut DPRD membuktikan fungsi pengawasannya, bukan hanya melontarkan pernyataan politik," katanya.

Usai berorasi, massa menyerahkan dokumen tuntutan dan Pernyataan Sikap kepada pimpinan DPRD Kota Bitung. Dokumen tersebut diterima dan ditandatangani sebagai tanda penerimaan oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap, S.E., bersama anggota DPRD Rafika Papente.

Bagi Aliansi Pedagang, ukuran keberpihakan wakil rakyat tidak terletak pada wacana pembubaran Perumda, melainkan pada keberanian menjalankan fungsi pengawasan, mengusut dugaan penyimpangan anggaran secara terbuka, membentuk Pansus, serta melahirkan regulasi yang benar-benar melindungi kepentingan pedagang dan masyarakat.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1