LUGAS | BITUNG – Upaya pemerintah menata status kewarganegaraan warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung kembali memperlihatkan persoalan administrasi yang belum tuntas. Dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Penegasan Status Kewarganegaraan bagi pemukim tanpa dokumen (undocumented person) keturunan Indonesia-Filipina yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara pada Rabu, 29 Juli 2026, sejumlah peserta mengaku kesulitan memperoleh surat keterangan domisili dari pemerintah setempat. Padahal, dokumen itu menjadi salah satu instrumen penting dalam proses verifikasi status kewarganegaraan.
Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi warga keturunan Indonesia-Filipina yang selama ini belum memiliki dokumen kewarganegaraan. "Pendataan ini bertujuan mengetahui berapa banyak warga yang belum memiliki dokumen. Setelah itu kami akan melakukan verifikasi secara faktual melalui wawancara untuk menelusuri garis keturunan, alasan perpindahan, serta alasan mereka menetap di Kota Bitung. Jika memenuhi persyaratan, mereka akan diusulkan memperoleh Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan dari Menteri Hukum Republik Indonesia," ujar Hendrik.
Dalam proses pendataan, kata Hendrik, tim menerima laporan adanya warga yang mengalami kesulitan memperoleh surat keterangan domisili. Menurut dia, dokumen tersebut dibutuhkan untuk memastikan lamanya seseorang berdomisili di Bitung maupun riwayat perpindahannya. "Surat keterangan domisili menjadi salah satu acuan kami dalam mengevaluasi data. Karena itu, kami berharap tidak ada kendala dalam penerbitannya agar proses verifikasi dapat berjalan optimal," katanya.
Hendrik menjelaskan, setelah pendataan selesai, tim akan melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh peserta. Hasilnya akan menjadi dasar bagi Kementerian Hukum untuk menentukan kelayakan penerbitan SK Penegasan Status Kewarganegaraan. Sebelumnya, sebanyak 149 warga telah terdata dan tujuh orang telah menerima SK penegasan status kewarganegaraan.
Menurut Hendrik, antusiasme masyarakat menunjukkan besarnya harapan untuk memperoleh kepastian hukum. Posko pendataan yang dibuka selama tiga hari di Kelurahan Wangurer dipadati warga yang ingin mengurus status kewarganegaraannya. "Mereka sudah lama tinggal di Indonesia, memiliki garis keturunan Indonesia, telah berkeluarga, bahkan anak cucunya lahir dan besar di sini. Melalui penegasan status kewarganegaraan, mereka diharapkan dapat memperoleh akses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan bekerja, serta rasa aman sebagai warga negara Indonesia," ujar Hendrik.
