LUGAS | BITUNG — Jejak itu belum hilang. Hampir sebulan setelah pertama kali ditemukan, hamparan rumput yang mengering masih membekas di sebuah lahan di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Di titik yang sama, vegetasi tampak mati, sementara rumput di sisi-sisinya tetap tumbuh hijau. Pemandangan itu menjadi penanda bahwa masih ada pertanyaan besar yang belum terjawab: mengapa material yang diduga limbah produksi industri bisa berakhir di lokasi tersebut?
Temuan ini bukan hasil penelusuran sehari atau dua hari. Selama kurang lebih tiga bulan, Tim Investigasi menelusuri informasi, mengumpulkan dokumen, menemui sejumlah narasumber, hingga akhirnya pada 19 Juni 2026 menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan material tersebut.
Ketika tim kembali mendatangi lokasi beberapa pekan kemudian, pada Sabtu 25 Juli 2026, kondisi lahan nyaris tidak berubah. Bekas material masih terlihat. Rumput pada titik yang diduga menjadi lokasi pembuangan telah mati, sedangkan vegetasi di sekelilingnya tetap hidup. Secara kasat mata, kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengaruh terhadap lingkungan. Namun untuk memastikan penyebabnya, diperlukan uji laboratorium terhadap sampel tanah maupun material yang ditemukan.
Penelusuran kemudian mengarah kepada seorang petani bernama Imran, yang hampir setiap hari menggembalakan dan mengikat sapi di sekitar lokasi. Kepada Tim, Imran mengaku pernah menegur orang-orang yang membuang material tersebut.
Ia mengaku sempat bertanya dari mana asal material itu. Menurut Imran, orang-orang tersebut tidak pernah menyebut berasal dari Kabupaten Minahasa Utara. Mereka hanya menjawab bahwa material itu berasal dari "sekitar sini" atau wilayah Bitung.
Imran juga mengaku mempertanyakan apakah mereka telah memperoleh izin dari pemilik lahan. Menurut keterangannya, pihak yang membawa material menjawab bahwa mereka sudah meminta izin kepada seseorang bernama Martin, yang disebut sebagai penjaga kebun.
Keterangan itu membuka rangkaian pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Apakah benar seorang penjaga kebun memiliki kewenangan memberikan izin untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembuangan limbah produksi? Apakah pemilik lahan mengetahui aktivitas tersebut? Ataukah nama penjaga kebun hanya dijadikan alasan oleh pihak yang membawa material?
Tim Investigasi juga menemui Sekretaris Kelurahan Tanjung Merah, Amos. Ia belum bersedia memberikan pernyataan resmi karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Lurah Tanjung Merah. Namun, dalam perbincangan di lapangan, Amos mempertanyakan alasan material yang diduga berasal dari aktivitas industri di luar Kota Bitung dapat ditemukan di wilayahnya.
Pertanyaan yang lebih mendasar justru mengarah ke hulu. Bagaimana material yang diduga berasal dari proses produksi sebuah pabrik bisa keluar dari kawasan industri? Bukankah setiap perusahaan wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar? Jika benar material tersebut berasal dari proses produksi, siapa yang memerintahkan pengangkutannya? Siapa vendor yang melaksanakan? Dan atas dasar apa material itu dibuang di lahan milik keluarga mantan Wali Kota Bitung?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi, proses produksi di industri pengolahan kelapa seperti yang dijalankan PT Kether Coco Bio diduga menggunakan sejumlah bahan kimia, antara lain Natrium Hidroksida (NaOH) untuk proses pencucian, Poly Aluminium Chloride (PAC) sebagai koagulan, Poliakrilamida Kationik (PAM) sebagai flokulan, serta garam industri. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada hasil uji laboratorium yang memastikan apakah bahan-bahan tersebut terdapat dalam material yang ditemukan di lokasi.
Meski demikian, apabila material tersebut terbukti merupakan limbah hasil proses produksi industri, maka pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah sesuai standar teknis, mencegah pencemaran lingkungan, dan tidak membuang limbah ke lingkungan tanpa prosedur maupun perizinan yang sah.
Karena itu, penyelidikan terhadap perkara ini semestinya tidak berhenti pada siapa yang membuang material di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai pengelolaan limbah, mulai dari asal material, legalitas pengangkutan, pihak vendor yang terlibat, dokumen pengelolaan limbah perusahaan, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan akses atau persetujuan terhadap aktivitas tersebut.
Kasus ini bukan semata soal rumput yang mengering di sebidang tanah. Yang dipertaruhkan adalah kepatuhan industri terhadap hukum lingkungan, perlindungan ekosistem, keselamatan masyarakat, serta kepastian bahwa investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan lingkungan hidup.
Hingga laporan ini diterbitkan, Tim Investigasi masih terus mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT Kether Coco Bio, pihak vendor yang diduga terlibat, pengelola lahan, serta instansi berwenang. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
