LUGAS | BITUNG – Pihak UD Berkat Indah, distributor air minum dalam kemasan yang beralamat di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, menyampaikan klarifikasi terkait berkembangnya persepsi masyarakat setelah terbitnya pemberitaan Tabloid Lugas berjudul "Diduga Tercemar, Air Galon Bermerek Aqua Ditemukan Berisi Jentik Nyamuk di Bitung" pada 29 Juni 2026.
Robby, putra Ko Beng selaku pemilik UD Berkat Indah, mengatakan usaha keluarganya tidak memiliki keterkaitan dengan galon Aqua yang menjadi objek pemberitaan tersebut. Menurut dia, klarifikasi perlu disampaikan karena muncul anggapan di masyarakat bahwa produk tersebut berasal dari jaringan distribusi UD Berkat Indah.
"Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Galon Aqua yang diberitakan bukan berasal dari distribusi UD Berkat Indah. Kami khawatir muncul kesalahpahaman yang dapat memengaruhi kepercayaan pelanggan terhadap usaha kami," kata Robby.
Ia menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, diketahui terjadi miskomunikasi antara pembeli dan pemilik kios tempat galon tersebut dibeli. Miskomunikasi itu kemudian memunculkan persepsi bahwa produk berasal dari UD Berkat Indah, padahal berdasarkan penelusuran pihaknya, produk tersebut bukan merupakan bagian dari distribusi perusahaan.
"Kami tidak menyalahkan siapa pun. Kami hanya ingin meluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mengaitkan kejadian tersebut dengan UD Berkat Indah," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran redaksi, pemberitaan Tabloid Lugas yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 tidak menyebut maupun mengaitkan nama UD Berkat Indah sebagai distributor produk yang diduga tercemar tersebut. Berita disusun berdasarkan keterangan narasumber dan fakta yang diperoleh di lapangan pada saat peliputan.
Seiring adanya klarifikasi dari UD Berkat Indah, diduga terjadi miskomunikasi dalam penyampaian informasi antara pembeli dan penjual di kios yang menjual galon Aqua tersebut. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa terdampak.
Melalui pemberitaan ini, Tabloid Lugas menegaskan komitmennya untuk menjalankan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan ruang bagi narasumber untuk menyampaikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
