LUGAS | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung memperkuat layanan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi melalui program Istbat Nikah Terpadu 2026. Program tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kota Bitung, Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung, Senin (27/7/2026).
Penandatanganan kerja sama itu dikawal langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui skema pelayanan terpadu tersebut, masyarakat tidak lagi harus mengurus dokumen secara terpisah di berbagai instansi. Setelah memperoleh penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama, peserta dapat langsung menerima buku nikah yang diterbitkan Kementerian Agama serta pembaruan dokumen administrasi kependudukan oleh Disdukcapil.
Dokumen yang dapat diselesaikan dalam satu rangkaian layanan meliputi penetapan pengadilan, buku nikah resmi, Kartu Keluarga (KK) terbaru, KTP elektronik yang telah disesuaikan dengan status perkawinan, hingga akta kelahiran anak.
Wali Kota Hengky Honandar menegaskan, kolaborasi lintas instansi tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan setiap warga memperoleh hak-hak sipilnya secara utuh. Legalitas perkawinan yang tercatat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga menjamin hak-hak keperdataan anak serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik.
Sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil diharapkan menjadi model pelayanan yang semakin efektif, memangkas birokrasi, sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Program Istbat Nikah Terpadu 2026 menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bitung dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui kolaborasi antarinstansi, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum secara cepat, mudah, dan terpadu.(Sumber: PB)



