Pesan itu mengemuka dalam podcast yang menghadirkan Edayanti, Kasubdit Pembinaan Umroh Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj), bersama host Parthomy Oktora (Bung Tomy) di Sekretariat Bersathu, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam perbincangan tersebut, Edayanti menyoroti masih besarnya tantangan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. Saat ini terdapat sekitar 3.700 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) berizin di Indonesia, baik yang telah terakreditasi maupun yang belum.
Jumlah tersebut menunjukkan banyaknya pilihan bagi masyarakat. Namun, sekaligus memperlihatkan besarnya pekerjaan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Umroh adalah perjalanan ibadah, tetapi proses persiapannya tetap harus memakai akal sehat. Kita sedang berurusan dengan tamunya Allah, jadi jangan sampai niat baik justru membawa masalah karena tergiur harga murah, percaya begitu saja kepada agen, atau tidak memeriksa legalitas travel,” ujar Edayanti.
Ribuan Travel, Pengawasan Menjadi Tantangan
Banyaknya travel berizin tidak otomatis membuat jamaah terbebas dari risiko. Persoalan juga dapat muncul dari pihak yang tidak memiliki izin tetapi tetap menawarkan paket, mengumpulkan calon jamaah, bahkan mengatur keberangkatan.
Di sisi lain, travel resmi memiliki kewajiban untuk memenuhi berbagai ketentuan pemerintah dan berada dalam mekanisme pengawasan. Kondisi tersebut membuat keberadaan pihak tidak berizin menjadi tantangan tersendiri, baik bagi regulator maupun penyelenggara resmi.
Edayanti menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan pengawasan melalui tiga fungsi utama, yakni pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta perizinan dan akreditasi.
“Kalau ada laporan atau keluhan terhadap penyelenggara umroh berizin, langkah awalnya bukan langsung mencabut izin. Travel dipanggil, diklarifikasi, dan dibina agar kembali patuh terhadap aturan serta komitmen pelayanan kepada jamaah,” jelasnya.
Menurut dia, pendekatan pembinaan diperlukan agar persoalan yang masih dapat diperbaiki tidak langsung berujung pada sanksi paling berat.
“Prinsipnya sederhana. Penyelenggara umroh sedang bertransaksi dengan Allah karena yang dilayani adalah tamu Allah. Jangan sekali-kali menipu tamunya Allah,” tegas Edayanti.
Pelanggaran Serius Masuk Tahap Pengawasan
Apabila pembinaan tidak membuahkan hasil atau ditemukan dugaan pelanggaran yang lebih serius, pemerintah dapat meningkatkan penanganan melalui tahapan pengawasan, klarifikasi, investigasi hingga penindakan.
Proses tersebut dapat melibatkan mediasi dan pemeriksaan untuk menentukan karakter persoalan, termasuk apakah masuk dalam ranah perdata atau pidana.
“Pencabutan izin bukan proses yang dilakukan sembarangan. Ada tahapan yang harus dilalui. Ketika pembinaan tidak berhasil dan kewajiban tidak dipenuhi, barulah tindakan administratif dapat dilakukan sesuai ketentuan,” kata Edayanti.
Sanksi administratif dapat berupa pengawasan yang lebih ketat, pemblokiran hingga pencabutan izin. Namun, pencabutan izin bukanlah tujuan utama.
“Harapannya tentu bukan sampai pada pencabutan izin. Yang diinginkan adalah travel berizin tetap profesional, tertib, dan kembali pada jalur pelayanan yang benar,” ujarnya.
Waspadai Agen yang Tidak Memiliki Kedudukan sebagai PPIU
Tantangan lain berada pada praktik pemasaran paket umroh melalui agen lepas. Edayanti mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara cabang resmi travel dengan agen.
Cabang memiliki hubungan kelembagaan dan kewenangan yang jelas dengan perusahaan induk. Sementara agen lepas pada umumnya bekerja berdasarkan hubungan kerja sama pemasaran dan dapat memasarkan paket dari beberapa travel.
“Kalau travel membuka jaringan resmi, bentuknya adalah cabang. Cabang memiliki hubungan dan otoritas yang jelas dengan perusahaan induk, termasuk dalam proses administrasi serta keuangan. Ini berbeda dengan agen lepas yang hanya bekerja berdasarkan kerja sama pemasaran,” terang Edayanti.
Kondisi tersebut membuat jamaah perlu lebih kritis ketika menerima penawaran. Harga yang disampaikan agen juga perlu dibandingkan dengan informasi resmi dari penyelenggara.
Tiga Langkah Wajib Sebelum Memilih Travel Umroh
Bagi calon jamaah, Edayanti menekankan tiga hal yang wajib dilakukan sebelum menentukan travel.
“Jangan hanya percaya pada nama perusahaan, kantor yang terlihat bagus, atau promosi yang ramai. Periksa apakah travel tersebut benar-benar memiliki izin sebagai PPIU,” pesan Edayanti.
Namun, Edayanti menegaskan bahwa travel baru tidak serta-merta berarti buruk. Hanya saja, calon jamaah perlu melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap penyelenggara yang masih baru dan belum memiliki rekam akreditasi.
“Travel baru tidak selalu buruk. Ada juga travel baru yang menjalankan pelayanan dengan baik. Tetapi, travel yang izinnya masih baru terbit dan belum terakreditasi memang perlu diperiksa lebih teliti,” ungkapnya.
Ketiga: Pastikan Seluruh Paket Layanan Tertulis Secara Jelas
Jamaah perlu meminta perjanjian tertulis yang memuat detail keberangkatan dan kepulangan, durasi perjalanan, maskapai, jadwal penerbangan, hotel di Makkah dan Madinah, transportasi, konsumsi, pembimbing, fasilitas, harga serta ketentuan pembayaran.
Edayanti juga mengingatkan agar jamaah tidak menerima informasi hotel yang terlalu umum.
“Jangan lagi menerima keterangan ‘setaraf’. Jika yang dijanjikan Hotel A, harus tertulis Hotel A. Jika Hotel B, harus tertulis Hotel B. Jamaah berhak mengetahui secara jelas fasilitas apa yang dibeli,” tegasnya.
Bersathu: Edukasi Jamaah Harus Diperkuat
Penjelasan tersebut mendapat respons positif dari H. Sulton, Sekretaris Jenderal Bersathu. Menurutnya, tiga langkah yang disampaikan Edayanti penting untuk mengubah pola pikir jamaah dari sekadar mencari harga murah menjadi memilih layanan yang memiliki kepastian.
“Penjelasan Ibu Edayanti sangat positif dan memberikan edukasi yang konkret kepada masyarakat. Jamaah harus memahami bahwa memilih travel umroh bukan hanya soal harga, tetapi soal legalitas, kualitas layanan dan kepastian apa yang mereka dapatkan,” ujar H. Sulton.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah persoalan perjalanan ibadah sejak awal.
“Kalau jamaah sejak awal melakukan tiga langkah tersebut—memeriksa izin, melihat akreditasi dan memastikan seluruh layanan tertulis dalam akad—ruang terjadinya kesalahpahaman maupun praktik yang merugikan jamaah bisa semakin kecil,” katanya.
H. Sulton juga mengapresiasi pendekatan pembinaan yang dikedepankan Kemenhaj.
“Kami melihat pembinaan dan pengawasan harus berjalan beriringan. Travel yang baik perlu didorong untuk semakin profesional, sementara masyarakat juga harus diberikan pemahaman agar tidak mudah tergoda penawaran yang tidak jelas,” pungkasnya.
Ibadah Dimulai dari Keputusan yang Bijak
Pada akhirnya, perjalanan umroh bukan hanya tentang keberangkatan menuju Tanah Suci. Persiapan yang benar menjadi bagian penting untuk memastikan niat ibadah tidak terganggu persoalan administratif maupun layanan.
Di tengah banyaknya pilihan travel, jamaah memiliki posisi penting sebagai konsumen yang berhak memperoleh informasi secara transparan. Karena itu, tiga langkah yang ditekankan Kemenhaj—memeriksa izin, mempertimbangkan akreditasi, dan memastikan detail layanan tertulis dalam perjanjian—menjadi bekal sederhana namun penting sebelum membayar paket umroh.
Pesannya jelas: jangan memilih travel hanya karena murah atau populer. Pastikan legalitasnya, cek rekam dan akreditasinya, serta baca dengan teliti seluruh layanan yang dijanjikan.
Dengan begitu, perjalanan menemui tamu Allah dapat dipersiapkan dengan lebih tenang, aman, dan penuh kepastian. (TJ)
.jpg)