![]() |
| Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., Staf Ahli Menteri Hukum. Poster: Redaksi |
LUGAS | Jakarta - Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah dan layanan hukum membutuhkan keterlibatan unsur hukum secara lebih konsisten dalam proses pengambilan keputusan di daerah. Gagasan tersebut menjadi perhatian Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn., Staf Ahli Menteri Hukum melalui Strategic Policy Brief tentang penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda).
Gagasan tersebut berangkat dari kondisi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah belum secara memadai mengakomodasi peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal persoalan pemerintahan daerah kini semakin bersinggungan dengan kualitas regulasi daerah kepastian hukum pembinaan hukum layanan administrasi hukum kekayaan intelektual serta layanan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam perspektif Sucipto penguatan tersebut bukan sekadar persoalan menempatkan unsur Kementerian Hukum dalam sebuah forum koordinasi. Lebih jauh keterlibatan tersebut diharapkan dapat memastikan perspektif hukum hadir sejak awal ketika pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan menyusun pilihan kebijakan hingga merumuskan rekomendasi.
“Penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda diperlukan agar dukungan hukum tidak hanya hadir ketika forum membutuhkan tetapi dapat masuk sejak tahap penyiapan bahan identifikasi masalah pembahasan opsi penyusunan rekomendasi hingga pemantauan tindak lanjut,” ujar Sucipto ditemui media di Jakarta pada Senin (24/8/2026),
Menurut Sucipto, mekanisme pelibatan melalui undangan belum cukup untuk menjamin keterlibatan Kementerian Hukum secara konsisten. Dukungan berupa legal analysis legal risk screening dan regulatory coherence dinilai penting sejak awal proses pembahasan agar keputusan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Pandangan tersebut sejalan dengan persoalan yang diidentifikasi dalam policy brief. Ketika Kementerian Hukum hanya dilibatkan berdasarkan undangan dukungan hukum berpotensi terlambat masuk dalam proses pembahasan. Padahal analisis hukum penyaringan risiko hukum dan keselarasan regulasi dibutuhkan sejak penyiapan bahan identifikasi masalah pembahasan berbagai opsi penyusunan rekomendasi hingga pemantauan tindak lanjut.
“Forkopimda perlu diperkuat sehingga mampu melihat persoalan daerah secara lebih utuh bukan hanya dari perspektif stabilitas dan koordinasi pemerintahan tetapi juga dari sisi kualitas hukum regulasi dan kepastian hukum,” ungkap Sucipto.
Tiga Alternatif Kebijakan
Policy brief tersebut menawarkan tiga alternatif kebijakan untuk memperkuat posisi Kementerian Hukum dalam Forkopimda. Alternatif pertama adalah mempertahankan pengaturan yang ada. Alternatif kedua memperkuat pelibatan eksplisit Kementerian Hukum tanpa mengubah keanggotaan inti. Sementara alternatif ketiga mengusulkan perubahan komprehensif terhadap Pasal 3 dan Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2022.
Alternatif ketiga menjadi pilihan yang direkomendasikan karena dinilai paling kuat untuk memastikan kesinambungan dukungan hukum dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pada tingkat provinsi kepala instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah dapat diikutsertakan dalam Forkopimda sesuai kebutuhan karakteristik permasalahan dan kondisi objektif daerah. Sementara pada tingkat kabupaten/kota kepala instansi vertikal Kementerian Hukum sesuai wilayah kerjanya diusulkan menjadi anggota Forkopimda.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah unsur dalam Forkopimda melainkan memastikan perspektif hukum hadir dalam proses pengambilan keputusan daerah sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih berkualitas memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Sucipto.
Gagasan tersebut sekaligus menempatkan Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat legal governance di daerah. Dengan keterlibatan yang lebih sistematis persoalan regulasi dan layanan hukum dapat dibahas sejak awal sehingga potensi risiko hukum dalam pengambilan keputusan dapat diantisipasi.
Apresiasi atas Inovasi Penguatan Kebijakan
Gagasan penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda tersebut mendapat apresiasi dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., CGRE ., Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
“Selamat dan sukses Dr Sucipto peserta PKN 1 Angkatan 66 yang berhasil melakukan terobosan memperkuat peran Kemenkum dalam Forkopimda di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur Akmal Malik.
Apresiasi terhadap gagasan tersebut juga datang dari Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Menurut Khofifah penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda memiliki arti penting bagi peningkatan kualitas kebijakan dan regulasi di daerah.
“Kita berharap inovasi ini dapat mendorong harmonisasi kebijakan dan regulasi yang semakin berkualitas memperkuat kepastian hukum serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Khofifah Indar Parawansa.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa gagasan penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan. Lebih jauh inovasi tersebut diarahkan untuk memberikan dampak terhadap kualitas kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui regulasi yang lebih harmonis kepastian hukum yang lebih kuat serta pelayanan hukum yang semakin efektif.
Dari Regulasi Menuju Tata Kelola
Policy brief tersebut tidak berhenti pada usulan perubahan norma. Perubahan Pasal 3 dan Pasal 10 juga diikuti dengan rekomendasi penyesuaian sejumlah ketentuan pendukung terkait tugas kegiatan sekretariat hubungan kerja pelaporan serta pembinaan nasional.
Sekretariat Forkopimda misalnya diharapkan memiliki ruang untuk mengelola data bahan telaah hukum rekomendasi serta pemantauan tindak lanjut. Sementara koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum perlu diperkuat dalam fasilitasi pembinaan dan pengawasan Forkopimda yang berkaitan dengan bidang hukum.
Langkah tindak lanjut yang diusulkan mencakup pembahasan awal antara Kementerian Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Setelah itu diperlukan penyusunan matriks pasal terdampak verifikasi nomenklatur dan kesiapan instansi vertikal Kementerian Hukum di daerah serta penyusunan policy paper dan naskah urgensi perubahan PP.
Pada akhirnya penguatan peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda diarahkan untuk menghasilkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin kuat dari sisi hukum. Dampak yang diharapkan mencakup peningkatan kualitas regulasi daerah pembinaan hukum harmonisasi kebijakan layanan administrasi hukum kekayaan intelektual serta informasi hukum.
Dalam jangka pendek Forkopimda diharapkan memperoleh dukungan legal analysis legal risk screening serta masukan awal terhadap isu regulasi dan layanan hukum. Dalam jangka menengah kualitas peraturan daerah pembinaan hukum harmonisasi kebijakan layanan administrasi hukum kekayaan intelektual dan informasi hukum dapat diperkuat. Sementara dalam jangka panjang penguatan peran Kementerian Hukum di Forkopimda diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum kepercayaan publik dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan demikian Forkopimda tidak hanya menjadi ruang koordinasi antarpimpinan daerah tetapi juga dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem pengambilan keputusan yang lebih tertib secara hukum responsif terhadap persoalan daerah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gagasan yang dituangkan Dr. Sucipto melalui policy brief tersebut pada akhirnya menempatkan hukum bukan sekadar sebagai instrumen untuk mengoreksi kebijakan setelah keputusan dibuat. Hukum didorong hadir sejak awal sebagai fondasi untuk membangun kebijakan daerah yang berkualitas memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (TJ)
