“AR Baru 18 Tahun, 397 Butir Obat Keras Diamankan—Siapa Pemasoknya?”


TABLOIDLUGAS.COM | BITUNG — Ratusan butir obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl beredar di lingkungan masyarakat Kota Bitung. Polisi mengendus peredarannya setelah menerima informasi warga dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan AR, 18 tahun, di Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kamis, 6 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 397 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam.

Kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko.

Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan AR. Dalam pengembangan awal, petugas menemukan ratusan butir obat yang diduga Trihexyphenidyl disimpan di lokasi berbeda.

Yang menarik, berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku telah mengedarkan obat tersebut selama sekitar dua bulan.

Namun polisi belum berhenti pada AR.

Dari mana 397 butir obat itu diperoleh? Siapa pemasoknya? Dan apakah ada pihak lain yang berada di belakang peredaran tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polres Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” kata Jefri.

Menurut dia, keberanian masyarakat memberikan informasi menjadi faktor penting dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras tersebut.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan Trihexyphenidyl tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan penggunanya.

“Penyalahgunaan Trihexyphenidyl sangat berbahaya apabila digunakan tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Jefri.

Saat ini, barang bukti masih menjalani proses pemeriksaan, termasuk uji laboratorium. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi proses penyidikan.

Pada saat bersamaan, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap rantai pasokan obat tersebut.

Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan medis masih menjadi persoalan yang harus diwaspadai. Apalagi jika peredarannya menyasar kawasan permukiman dan kelompok usia muda.

Polres Bitung mengajak masyarakat tidak bersikap pasif. Informasi sekecil apa pun mengenai dugaan peredaran narkotika atau obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memutus mata rantai peredarannya.

397 butir telah diamankan. Satu orang telah diamankan. Kini pertaruhan berikutnya adalah membongkar dari mana obat itu datang dan ke mana jaringan peredarannya bergerak.


0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1