LUGAS | BITUNG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengungkap dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diamankan polisi.
Pengungkapan dilakukan tim URC yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka sejak Rabu hingga Kamis, 27 Agustus 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan mengenai dugaan pencurian yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan di lokasi kejadian serta menelusuri keberadaan sejumlah barang yang diduga hasil pencurian. Dari rangkaian pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang, yakni MP, 33 tahun, dan VA, 17 tahun.
Keduanya kemudian diamankan petugas. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit genset berwarna kuning merek Dayotomo, satu buah kipas blower, 253 butir telur ayam, sembilan buah baki telur ayam, serta enam tabung gas LPG 3 kilogram.
Dugaan pencurian itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp7,5 juta bagi korban. Polisi menyebut faktor ekonomi diduga menjadi salah satu latar belakang perbuatan tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah mengatakan pengungkapan perkara itu merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami terus mendorong personel untuk bekerja secara cepat, profesional, dan terukur dalam setiap penanganan laporan masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara cermat untuk memastikan perkara dapat diungkap dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Ahmad.
Menurut dia, kepolisian juga tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penanganan perkara. Hal itu termasuk dengan memperhatikan hak-hak pihak yang masih berusia anak.
“Yang paling penting adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga kepolisian dapat merespons secara cepat dan tepat,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Polres Bitung menyatakan akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, dengan tetap menjunjung proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
