DPRD Bitung Setujui Rancangan Perubahan APBD 2026, Wali Kota Sampaikan Arah Kebijakan Anggaran



LUGAS | BITUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menyetujui penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Keempat Masa Persidangan Pertama Tahun Ketiga Tahun Sidang 2026–2027, yang digelar di Kantor DPRD Kota Bitung, Senin, 24 Agustus 2026.


Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., Sekda kota Bitung, Ir Ignatius Rudy Theno, S.T., M.T.,M.A.P., pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Bitung.

Dalam paripurna, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan perubahan APBD Kota Bitung Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut memuat penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan, belanja, serta prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi dasar pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.


Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah memaparkan adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah. Berdasarkan angka yang dibacakan dalam paripurna, pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp879.547.907.747 mengalami penambahan sebesar Rp33.907.957.707, sehingga menjadi Rp913.455.654.454.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian fiskal pemerintah daerah terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran berjalan. Pemerintah dan DPRD selanjutnya akan membahas rincian perubahan tersebut sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD. Persetujuan diberikan oleh forum rapat paripurna.


Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Ronald Gunawan Kansil, S.H., kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan DPRD terhadap rancangan yang telah disampaikan pemerintah daerah.

Persetujuan itu menandai berlanjutnya tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Kota Bitung dan DPRD. Pembahasan berikutnya akan menentukan rincian program, kegiatan, serta alokasi anggaran yang masuk dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bagi Pemerintah Kota Bitung, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan publik dan prioritas pembangunan hingga akhir tahun anggaran.

Dengan persetujuan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan PPAS, Pemerintah Kota Bitung kini memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama legislatif sebelum perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1