LUGAS | BITUNG — Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Bitung kembali menjadi sorotan. Keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh solar bersubsidi berujung pada inspeksi mendadak Polres Bitung, Rabu, 26 Agustus 2026.
Polisi tak hanya memeriksa antrean. Tiga kendaraan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah petugas menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu didalami, termasuk penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta dugaan pengisian BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Operasi itu dipimpin Wakapolres Bitung Komisaris Polisi JH Daniel Korompis, S.E., M.H., sekitar pukul 10.00 WITA. Ia turun bersama personel Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal, serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Pemeriksaan pertama berlangsung di SPBU Patung Kuda Bitung. Sekitar pukul 11.00 WITA, tim bergerak ke SPBU BCL Manembo-nembo. Di lokasi kedua, polisi memeriksa kendaraan yang mengisi solar sekaligus mengecek dokumen kendaraan dan kesesuaian penggunaan BBM.
Langkah itu dilakukan setelah Kapolres Bitung Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memerintahkan jajarannya menindaklanjuti keluhan masyarakat yang berkembang di media sosial. Persoalan yang disorot antara lain antrean solar dan dugaan penyalahgunaan dalam proses pengisian.
Temuan di lapangan kemudian membuka ruang pemeriksaan lebih jauh. Tiga kendaraan dibawa untuk ditangani Satreskrim Unit Tipidter Polres Bitung. Polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Kendaraan tersebut masih berstatus barang yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan.
Salah satu kendaraan diketahui menggunakan TNKB ganda yang tidak sesuai dengan STNK. Kendaraan lain diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM yang tidak sesuai peruntukannya.
Kondisi ini penting didalami karena persoalan distribusi solar bersubsidi bukan sekadar soal panjangnya antrean. Jika benar terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut dapat menggerus hak masyarakat yang menjadi sasaran subsidi sekaligus mengganggu distribusi BBM di tingkat konsumen.
Wakapolres Daniel Korompis mengatakan kepolisian turun setelah menerima keluhan masyarakat. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan solar yang tersedia dapat diterima pihak yang berhak.
“Kami hadir untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan BBM yang tersedia dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak dan sesuai dengan peruntukannya.”
Polisi, kata Daniel, tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, bila pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis, namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Ia meminta masyarakat, pengusaha, dan pengemudi kendaraan tidak memanfaatkan celah dalam distribusi BBM. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
“Jangan melakukan penyalahgunaan BBM dan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat lainnya. Jika menemukan dugaan penyimpangan, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.”
Sorotan polisi juga mencakup insiden di SPBU BCL Manembo-nembo sehari sebelumnya. Seorang operator SPBU dilaporkan mengalami pengancaman pada Selasa, 25 Agustus 2026. Menurut Wakapolres, perkara tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Bitung dan masih dalam pemeriksaan.
Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan bahwa polisi tidak hanya berhadapan dengan persoalan administrasi kendaraan. Ada dugaan pola penyalahgunaan distribusi solar yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap kendaraan, dokumen, serta pihak-pihak yang terkait.
Karena itu, istilah “mafia solar” belum dapat dilekatkan kepada pihak tertentu sebelum polisi menemukan bukti yang cukup. Tiga kendaraan yang diamankan pun belum berarti pemilik atau pengemudinya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Seluruh kendaraan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Unit Tipidter Polres Bitung untuk pemeriksaan dan pengembangan. Polisi diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan, tetapi menelusuri bila ditemukan indikasi pembelian berulang, penggunaan identitas kendaraan yang tidak semestinya, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi.
Sidak berakhir sekitar pukul 11.45 WITA dalam keadaan aman dan lancar. Polres Bitung menyatakan akan terus merespons laporan masyarakat dan mengawal distribusi BBM agar berlangsung tertib, transparan, serta tepat sasaran.
Kini, pemeriksaan terhadap tiga kendaraan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah antrean solar di Bitung sekadar persoalan tingginya permintaan, atau terdapat praktik penyalahgunaan yang membuat distribusi BBM bersubsidi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
