LUGAS | MANADO — Sebanyak 224 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga WBP dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pemberian remisi bagi narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Remisi secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Stevanus kepada perwakilan WBP penerima remisi. Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Heddry Yadi turut hadir bersama jajaran. Dua WBP dari Lapas Bitung juga menjadi perwakilan dalam prosesi penyerahan tersebut.
Di Lapas Kelas IIB Bitung, sebanyak 224 WBP tercatat menerima Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, 219 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 5 orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Dari lima penerima RU II tersebut, tiga WBP langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dinyatakan berakhir. Sementara dua WBP lainnya masih menjalani masa pidana melalui subsider sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Heddry Yadi mengatakan remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan yang diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Heddry Yadi.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh kesempatan bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif. Menurut dia, masa pembinaan di dalam lapas harus menjadi titik balik agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Bagi yang mendapatkan kesempatan untuk bebas, kami berharap dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” katanya.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI itu sekaligus menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan hukuman. Pembinaan diarahkan agar warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri, membangun kembali hubungan sosial, dan menyiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.


