LUGAS | BITUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas (POSBATAS) bagi masyarakat nelayan di Kota Bitung.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari kegiatan Penyuluhan Hukum Bersama sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas (POSBATAS) yang digelar di Taman Patung Xaverius Dotulong, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Kegiatan ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi dan bantuan hukum, khususnya bagi komunitas nelayan. Keberadaan POSBATAS diharapkan menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan serta menyelesaikan persoalan hukum secara tepat, termasuk melalui mekanisme non-litigasi.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., yang juga Ketua DPD HNSI Sulawesi Utara, mengapresiasi pembentukan POSBATAS. Menurut dia, layanan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat hingga tingkat komunitas.
“Penyelesaian keadilan tidak semata-mata melalui proses litigasi. Non-litigasi juga penting untuk memberikan kepada yang berhak apa yang menjadi haknya serta melindungi masyarakat dalam menjalankan haknya,” ujar Mailangkay.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, S.H., M.H., mengatakan POSBATAS merupakan inovasi untuk memperluas layanan bantuan hukum yang sebelumnya telah menjangkau desa dan kelurahan. Komunitas nelayan menjadi salah satu kelompok yang kini mendapat perhatian khusus.
“Masalah bangsa dan negara ini tidak bisa kita selesaikan sendiri-sendiri. Kita harus merangkul semua pihak,” kata Hendrik.
Menurut Hendrik, layanan bantuan hukum mencakup pendampingan litigasi maupun non-litigasi. Ia menyebut Kanwil Kementerian Hukum Sulut telah menyelesaikan sekitar 1.500 kasus melalui mediasi. Penyelesaian di luar pengadilan dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghemat waktu dan biaya masyarakat.
Penandatanganan kerja sama tersebut sekaligus menandai dimulainya kolaborasi antara Kementerian Hukum, HNSI dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat kesadaran serta perlindungan hukum bagi komunitas nelayan di Kota Bitung.
Turut hadir Staf Ahli Wali Kota Bitung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Frangky R. Lady yang mewakili Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., Staf Ahli Gubernur Sulawesi Utara Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Christiano Talumepa, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat pemerintah daerah, jajaran HNSI dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui POSBATAS, masyarakat nelayan diharapkan tidak hanya datang ketika menghadapi perkara, tetapi juga memperoleh penyuluhan sejak dini agar persoalan hukum dapat dicegah dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.




