Kepala Desa Benarkan 20 Pohon Pala Anwar Terbakar, Tawaran Ganti Bibit Picu Persoalan



LUGAS | GORONTALO UTARA — Persoalan terbakarnya sekitar 20 batang pohon pala milik Anwar, warga Gorontalo Utara yang berdomisili di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini memasuki tahap penyelesaian di tingkat pemerintah desa. Tanaman yang disebut telah berusia sekitar enam tahun itu terbakar pada 28 Juli 2026 setelah api diduga merembet dari aktivitas pembakaran lahan di sekitar kebun.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media menghubungi Kepala Desa Bubalango, Wiwin Haluti. Kepada awak media, Wiwin membenarkan adanya peristiwa kebakaran yang menyebabkan tanaman pala milik Anwar ikut terbakar.

Menurut Wiwin, Anwar juga telah menyampaikan permintaan agar kerugian atas tanaman yang terbakar tersebut mendapatkan penggantian. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa, pihak yang disebut melakukan pembakaran hanya bersedia memberikan penggantian dalam bentuk bibit pala baru.

Persoalan kemudian menjadi lebih rumit. Bagi pihak Anwar, mengganti tanaman pala yang telah tumbuh dan dirawat selama kurang lebih enam tahun dengan bibit baru dinilai belum sebanding dengan kerugian yang dialami.

Sebab, 20 pohon pala tersebut bukan sekadar bibit yang baru ditanam. Selama sekitar enam tahun, tanaman itu telah dirawat dan dijaga oleh pekerja kebun yang dibayar oleh Anwar. Ada biaya pembelian bibit pada awal penanaman, tenaga untuk merawat, membersihkan lahan, hingga waktu yang dibutuhkan agar tanaman tumbuh dan menghasilkan.

Karena itu, keluarga Anwar meminta pemerintah desa tidak berhenti pada upaya mempertemukan kedua pihak. Mereka berharap Kepala Desa Wiwin Haluti dapat mengambil posisi sebagai pemerintah yang adil, menggali kronologi secara utuh, serta membantu menghitung kerugian secara proporsional.

Pihak Anwar mempertanyakan, apakah kerugian tanaman yang telah tumbuh selama enam tahun dapat dianggap selesai hanya dengan memberikan bibit baru.

Pertanyaan itu sederhana, tetapi menjadi inti persoalan: jika posisi pemilik kebun dibalik, apakah pemilik lahan yang tanamannya terbakar juga bersedia menerima penggantian hanya berupa bibit baru?

Bagi Anwar, persoalannya bukan semata harga bibit. Ada enam tahun masa pertumbuhan tanaman yang tidak dapat dikembalikan. Ada biaya perawatan dan tenaga pekerja yang telah dikeluarkan. Dan ada potensi ekonomi dari tanaman yang kini telah hangus.

Kesaksian Pekerja dan Api yang Merembet

Sebelumnya, Yunus, pekerja yang dipercaya Anwar menjaga kebun tersebut, menyampaikan bahwa pada 28 Juli 2026 ia melihat seorang tetangga berinisial D bersama empat orang lainnya sedang melakukan aktivitas pembakaran di lahan mereka.

Yunus kemudian meninggalkan lokasi untuk beristirahat. Saat kembali ke kebun, ia mendapati api telah merembet ke area kebun Anwar.

Dengan peralatan seadanya, Yunus bersama pihak lain berupaya memadamkan api agar tidak semakin meluas. Setelah situasi terkendali, Yunus kemudian menghubungi Anwar melalui telepon dan menyampaikan bahwa sejumlah tanaman pala miliknya telah terbakar.

Kondisi kebun tersebut juga didokumentasikan melalui video yang disebut diambil oleh Kepala Dusun setempat. Dokumentasi itu menjadi salah satu bukti awal yang dimiliki pihak Anwar mengenai kondisi tanaman setelah kebakaran.

Namun, dokumentasi dan kesaksian tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut. Titik awal api, siapa yang menyalakan, bagaimana api merembet, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian merupakan bagian yang semestinya dapat diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Saat Pemerintah Provinsi Sudah Mengingatkan Bahaya Membakar Lahan

Persoalan ini juga muncul ketika Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya telah mengeluarkan peringatan mengenai bahaya pembakaran lahan pada musim kemarau.

Gubernur Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/BPBD/1005/VII/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Ancaman Bencana Kekeringan, Krisis Air Bersih, serta Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Musim Kemarau Tahun 2026. Surat tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo.

Dalam edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta memperkuat deteksi dini serta memetakan wilayah yang rawan kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat patroli dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar selama musim kemarau.

Sebelumnya, BPBD Provinsi Gorontalo juga telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena musim kemarau diperkirakan berlangsung cukup panjang. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, menghemat penggunaan air, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.

Peringatan tersebut menjadi relevan dalam kasus kebun Anwar. Sebab, kebakaran yang terjadi pada 28 Juli 2026 berlangsung hanya sekitar 11 hari setelah surat edaran gubernur diterbitkan.

Artinya, ketika pemerintah provinsi telah meminta pemerintah daerah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap aktivitas pembakaran di tengah kondisi lahan yang kering semestinya dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.

Namun demikian, keberadaan surat edaran tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum dalam kasus kebun Anwar. Hubungan antara aktivitas pembakaran dan terbakarnya 20 pohon pala tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan.

Terlebih, pada 10 Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Pemerintah pusat menyatakan kebijakan itu merupakan langkah pencegahan karhutla di tengah kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El Niño kuat sejak Juli 2026 yang berpotensi memperparah kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia.

Dengan demikian, kasus kebun Anwar berada dalam konteks yang lebih luas: ketika pemerintah sedang memperketat kewaspadaan terhadap kebakaran lahan, satu aktivitas pembakaran yang api-nya merembet ke lahan lain dapat menimbulkan persoalan baru, terutama apabila menyebabkan kerusakan tanaman dan kerugian ekonomi warga.

Anwar Beri Ruang Mediasi, Tetapi Siapkan Jalur Hukum

Anwar sebenarnya masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap pemerintah desa dapat mempertemukan seluruh pihak sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.

Ketika ditemui awak media di tempat usahanya beberapa hari lalu, Anwar menyampaikan harapannya agar Kepala Desa Wiwin Haluti dapat menangani persoalan tersebut secara adil melalui mekanisme mediasi.

“Saya sangat berharap Kepala Desa, Ibu Wiwin Haluti, bisa menangani atau memediasikan ini dengan jalur kekeluargaan,” ujar Anwar.

Namun, Anwar memberikan batas yang jelas. Jika pihak yang diduga melakukan pembakaran tidak kooperatif, tidak merespons permintaan penyelesaian kerugian, atau mediasi pemerintah desa tidak menghasilkan titik temu, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Kalau ini tidak diindahkan atau pihak yang diduga membakar tidak kooperatif dan tidak merespons permintaan ganti rugi dari kami, saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkan saudara yang diduga melakukan pembakaran ke Polres Gorontalo Utara,” katanya.

Sikap tersebut bukan berarti Anwar menutup pintu perdamaian. Sebaliknya, ia masih memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Jalur hukum baru akan ditempuh apabila upaya tersebut tidak menemukan titik temu.

Soal Pidana, Pembuktian Menjadi Kunci

Secara hukum, pembakaran lahan memiliki konsekuensi serius apabila unsur pidananya terpenuhi. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pasal 69 ayat (1) huruf h memuat larangan tersebut, sedangkan Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara tiga sampai 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar untuk perbuatan yang memenuhi ketentuan pasal tersebut.

Namun, ketentuan itu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terjadi kebakaran. Aparat tetap harus memeriksa status lahan, kronologi, tindakan masing-masing pihak, titik awal api, hubungan sebab-akibat, serta unsur kesengajaan atau kelalaian.

Apabila penyelidikan menemukan bahwa aktivitas pembakaran tertentu menyebabkan api merembet ke kebun orang lain dan menimbulkan kerusakan, aparat dapat menilai ketentuan hukum lain yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Karena itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Mereka tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versi mereka mengenai kejadian tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan Kepala Desa Wiwin Haluti menjadi salah satu konfirmasi bahwa peristiwa kebakaran dan persoalan ganti rugi memang telah diketahui pemerintah desa. Sementara keterangan mengenai siapa yang melakukan pembakaran dan bagaimana api sampai merembet ke kebun Anwar masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Dua Puluh Pohon, Enam Tahun Perawatan

Kini persoalannya kembali kepada angka yang terlihat sederhana: 20 batang pohon pala.

Tetapi di balik angka itu terdapat enam tahun waktu tumbuh, biaya perawatan, tenaga pekerja yang dibayar, serta harapan ekonomi pemiliknya. Ketika tanaman tersebut terbakar, kerugian tidak berhenti pada harga sebuah bibit.

Anwar meminta pemerintah desa berdiri di tengah. Ia tidak meminta pihak yang diduga bertanggung jawab langsung dihukum tanpa proses. Ia meminta persoalan diperiksa, para pihak dipertemukan, dan kerugian dihitung secara wajar.

Jika penyelesaian secara kekeluargaan berhasil, konflik dapat berhenti di tingkat desa. Namun apabila mediasi gagal dan terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, Anwar menyatakan siap menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum di Polres Gorontalo Utara.

Pada titik itu, yang menentukan bukan lagi siapa paling keras berbicara, melainkan bukti: siapa menyalakan api, dari mana api bermula, bagaimana api merembet, siapa yang lalai, dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan.

Sebab, api mungkin padam dalam hitungan jam. Tetapi bagi pemilik kebun, dua puluh pohon pala yang membutuhkan waktu enam tahun untuk tumbuh tidak dapat kembali hanya dengan menanam bibit baru.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1