KLH Ungkap Temuan Limbah di PT Futai Sulut, Air Buangan Diduga Lampaui Baku Mutu

 


LUGAS | JAKARTA — Persoalan lingkungan yang membelit PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU) memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan akibat dugaan pencemaran lingkungan di Kota Bitung, Pemerintah Kota Bitung membawa perkara tersebut ke tingkat kementerian. Hasilnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan bahwa persoalan perusahaan tidak hanya berhenti pada dugaan pencemaran, tetapi juga menyangkut persoalan mendasar pada aspek administrasi perizinan.

Audiensi yang dipimpin Wali Kota Bitung bersama unsur DPRD, Polres Bitung, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah teknis itu berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi/BKPM RI di Jakarta.


Dalam pertemuan di KLH, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memaparkan bahwa PT FSU menjalankan kegiatan usaha di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), namun jenis industrinya belum terakomodasi dalam Dokumen AMDAL Kawasan. Kondisi tersebut menyebabkan perusahaan belum dapat memperoleh sejumlah persetujuan teknis lingkungan, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah, emisi, maupun dokumen perizinan lingkungan lainnya.

Persoalan administrasi itu dinilai tidak dapat dipisahkan dari aspek pengawasan lingkungan. Berdasarkan hasil pengawasan Tim Penegakan Hukum KLH, PT FSU disebut beberapa kali membuang air limbah ke badan sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pengujian laboratorium yang dilakukan di sejumlah titik juga menemukan parameter air limbah yang melampaui baku mutu. Selain itu, aktivitas produksi perusahaan dilaporkan menimbulkan bau yang berpotensi mengganggu masyarakat sekitar serta ditemukannya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang belum dikelola sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, KLH meminta Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) segera merevisi Dokumen AMDAL Kawasan agar jenis usaha PT FSU masuk dalam dokumen lingkungan kawasan. Pemerintah Kota Bitung juga diminta segera mengajukan permohonan pendampingan Tim Gakkum KLH untuk pelaksanaan verifikasi lapangan, mengusulkan rapat koordinasi lintas direktorat guna mempercepat penyelesaian seluruh aspek perizinan, serta mengajukan peningkatan kapasitas pengawas lingkungan daerah melalui program pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi KLH.


Rangkaian pembahasan berlanjut di Kementerian Investasi/BKPM RI. Dalam audiensi tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PT FSU harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis, Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK, BUPP hingga Pemerintah Kota Bitung.

BKPM menyatakan akan menginisiasi rapat koordinasi pada pekan berjalan guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat kepastian hukum maupun kepastian investasi. Di saat yang sama, PT FSU diminta segera melakukan pembenahan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengendalian emisi, serta seluruh sarana pengelolaan lingkungan agar memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil dua audiensi tersebut menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan PT Futai Sulawesi Utara tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata. Pemerintah pusat mendorong percepatan revisi AMDAL Kawasan, penyelesaian seluruh perizinan lingkungan, verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum KLH, serta penguatan koordinasi lintas kementerian. Di sisi lain, PT FSU dituntut membuktikan komitmennya melalui kepatuhan terhadap seluruh regulasi lingkungan hidup. Bagi masyarakat Bitung, langkah tersebut diharapkan bukan sekadar menghasilkan dokumen administrasi, melainkan memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan publik berjalan seiring dengan keberlangsungan investasi.


0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1