LUGAS | Jakarta, 31 Agustus 2026 - Kuasa hukum pelapor (DPP IKM) menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
Kami mengapresiasi langkah penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, kami juga mendesak penyidik agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan saksi penting untuk mengungkap fakta, memperkuat alat bukti, serta membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sebagai kuasa hukum pelapor, kami akan terus mengawal proses hukum ini dan berharap penyidik tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.
Kami percaya Polri akan bekerja secara objektif dan profesional untuk mengungkap kebenaran serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor dan masyarakat.
Kuasa Hukum Pelapor:
1. DEFRIZAL DJAMARIS. SH
2. DAHRUL BAGINDO RATU. SH. MH
3. GEUTHA SUWIRNA. SH. MH
(Rpm)