Subuh Menganiaya, Sore Dibekuk: Gerak Kilat URC Resmob Polres Bitung Ungkap Kasus Batu Putih

 



LUGAS | BITUNG — Kurang dari 24 jam setelah laporan penganiayaan diterima, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban berinisial JL di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WITA, personel mengamankan dua terduga pelaku berinisial FM dan AK secara terpisah.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, yakni sebilah pisau dengan ujung runcing dan satu anak panah wayer. Sementara korban JL mengalami luka akibat penganiayaan dan telah mendapatkan perawatan medis hingga dirujuk ke Manado.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, mengatakan respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. “Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Ahmad mengatakan penyidik masih mendalami motif, kronologi, peran masing-masing terduga pelaku serta keterkaitan barang bukti dengan perkara tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polres Bitung mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga proses pengungkapan dapat berlangsung cepat. Polisi mengimbau warga tidak mudah terpancing konflik dan memilih jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan. Terhadap FM dan AK, proses hukum masih berjalan dan seluruhnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1