“39 Perkara Telah Inkrah, Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti dari Sabu hingga Benda Tajam”




LUGAS | BITUNG — Kejaksaan Negeri Bitung memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 22 September 2026. Pemusnahan menjadi tahap akhir pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan bukan sekadar prosedur administratif. Kegiatan itu merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kejaksaan kepada publik.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kejaksaan. Kita ingin memastikan bahwa barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan oleh negara ini benar-benar dimusnahkan agar tidak lagi dapat disalahgunakan,” kata Erwin dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara dengan beragam jenis tindak pidana. Di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, benda tajam, serta barang-barang lain yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana.

Khusus barang bukti narkotika, Erwin menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menekan peredaran gelap narkoba.

“Untuk barang bukti narkotika, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan kegiatan Kejari Bitung, 39 perkara tersebut terdiri atas dua perkara narkotika, tujuh perkara kesehatan, enam perkara penganiayaan, 18 perkara senjata api atau benda tajam, dua perkara perlindungan anak, dua perkara pencurian, satu perkara konservasi sumber daya alam dan satu perkara pembunuhan.

Barang bukti narkotika antara lain berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,16 gram serta 30 paket sabu dengan berat 3,57 gram. Dari perkara kesehatan, terdapat 115 butir obat keras jenis pil putih Y (Yrindo) dan 2.522 butir obat keras jenis trihxsifenidil.

Selain itu, terdapat 38 benda tajam dari perkara senjata api atau benda tajam, serta berbagai barang bukti lain dari perkara penganiayaan, perlindungan anak, pencurian, konservasi sumber daya alam dan pembunuhan.

Erwin mengatakan efektivitas penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari kerja bersama seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lepas dari sinergi kuat seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah kota,” kata dia.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bitung, Polres Bitung, BNN Kota Bitung, Kodim 1310 Bitung, Lapas Bitung, Pemerintah Kota Bitung serta media yang selama ini mendukung kolaborasi dalam penegakan hukum.

Menurut Erwin, sinergi tersebut perlu terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bitung serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Safitri, S.H., M.H.; perwakilan Wali Kota Bitung; asisten I Forsman Dandel, S. Sos., M.A.P., Wakapolres Bitung Kompol Bartolomeus, S.H.,M.H; Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono, S.H., M.H.; Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Heddri Yadi A.Md.I.P., S.H.; serta perwakilan Kodim 1310 Bitung. pjs Danramil Eben Haezer. 

Bagi kejaksaan, pemusnahan barang bukti tidak berhenti pada penghancuran benda yang menjadi bagian dari perkara. Ada pesan yang lebih luas: putusan pengadilan harus dilaksanakan secara terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1