LUGAS | BITUNG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung mulai menerapkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung di tingkat kecamatan. Program bertajuk “BAPENDA Datang di 8 Kecamatan” tersebut diawali di Kecamatan Maesa pada Selasa-Rabu, 1-2 September 2026.
Pelayanan ini disiapkan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan perpajakan. Warga tidak hanya dapat melakukan pembayaran PBB-P2, tetapi juga memperoleh informasi dan mengurus sejumlah administrasi perpajakan di lokasi pelayanan.
Pembayaran PBB-P2 juga difasilitasi melalui QRIS sebagai salah satu pilihan transaksi bagi wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, S.E., mengatakan program tersebut diarahkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi sekaligus pelayanan terkait pajak daerah, khususnya PBB-P2.
“Tujuan kegiatan ini pada prinsipnya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tentang pajak daerah, terlebih PBB-P2. Semua informasi terkait PBB-P2 kami hadirkan melalui pelayanan ini,” ujar Theo.
Menurut Theo, pelayanan yang dibawa ke kecamatan tidak terbatas pada pembayaran pajak. Wajib pajak juga dapat mengurus sejumlah kebutuhan administrasi, seperti pendaftaran, perubahan nama, hingga perubahan data luas bangunan.
“Bahkan dipermudah, baik dalam hal membayar PBB, pendaftaran, perubahan nama, maupun luas bangunan,” katanya.
Ia mengatakan pola pelayanan jemput bola tersebut diharapkan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor Bapenda. Pelayanan selanjutnya akan dilaksanakan di kecamatan lain sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Hal ini dilaksanakan supaya masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bapenda, tetapi akan dilayani di tiap kecamatan sesuai jadwal yang direncanakan,” ujarnya.
Di Kecamatan Maesa, pemerintah kecamatan turut membantu menyampaikan informasi mengenai jadwal pelayanan kepada masyarakat melalui jajaran kelurahan hingga kepala lingkungan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Maesa, Sendy Lomban, S.E., mengatakan kehadiran petugas Bapenda di kecamatan membantu warga yang membutuhkan pelayanan PBB-P2.
“Kami dari pihak kecamatan berterima kasih atas terobosan Bapenda ini. Pelayanan langsung di kecamatan sangat membantu masyarakat, terutama dalam pembayaran pajak. Kami juga sudah menyampaikan kepada para lurah agar informasi ini diteruskan kepada masyarakat melalui kepala lingkungan,” ujar Sendy.
Menurut dia, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui waktu dan lokasi pelayanan sehingga dapat memanfaatkan layanan yang tersedia.
Sejumlah warga juga memanfaatkan pelayanan tersebut untuk kebutuhan administrasi PBB-P2. Salah satunya Ita Namangge, yang datang untuk mengurus mutasi PBB.
“Saya mengurus mutasi PBB. Pelayanannya baik, sangat cepat. Petugasnya juga ramah,” kata Ita.
Ia mengatakan pengurusan di tingkat kecamatan membuat proses administrasi lebih praktis. Setelah pembayaran dan proses administrasi dilakukan, dokumen yang dibutuhkan dapat diperoleh di lokasi pelayanan.
“SPPT-nya langsung dapat. Kalau sudah bayar, langsung diproses. Jadi mutasinya langsung dapat,” ujarnya.
Program “BAPENDA Datang di 8 Kecamatan” selanjutnya akan dilaksanakan di kecamatan lain sesuai jadwal yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Melalui pola pelayanan tersebut, Bapenda tidak hanya menempatkan pembayaran PBB-P2 sebagai agenda penerimaan daerah, tetapi juga membuka akses pelayanan administrasi perpajakan lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah daerah berharap kemudahan tersebut dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus memperbarui data objek pajak secara lebih tertib.
