Camat Makasar Dimas Prayudi Kembali Pertemukan Para Pihak, Sengketa Tanah Kebon Pala Dibahas di Meja Audiensi

 

LUGAS | JAKARTA — Persoalan tanah di Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, kembali mempertemukan para pihak dalam satu meja. Kali ini, Camat Kecamatan Makasar Dimas Prayudi mengundang pihak-pihak yang berkepentingan di Kantor Kecamatan Makasar, Senin (28/9/2026).

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kecamatan Makasar. Pertemuan itu digelar menindaklanjuti permohonan fasilitasi dari Kantor Hukum Hulman Berry & Associates yang mewakili kepentingan PT Siman Sarana Indah (PT SSI). Diketahui, objek persoalan berada di wilayah RW 02, RW 03, RW 05, dan RW 09 Kelurahan Kebon Pala. 

Dimas memilih mempertemukan para pihak dalam forum yang sama. Di satu sisi hadir perwakilan PT Siman, termasuk Tim Pengacara. Di sisi lain, warga yang selama ini memperjuangkan tanah Kebon Pala hadir bersama tim pengacara yang mendampingi mereka.

Pertemuan itu juga diikuti Tim Pengaduan Masalah Agraria DPRD DKI Jakarta, serta ratusan warga. Sejumlah elemen turut hadir, di antaranya FPTR, GMNI, GMKI, dan kelompok warga yang berkepentingan dengan persoalan tanah tersebut.



Suasana pertemuan tidak semata-mata memperdebatkan dokumen. Di balik meja audiensi itu terdapat dua pengalaman yang berbeda: pihak yang mendasarkan klaimnya pada dokumen pertanahan dan badan hukum, serta warga yang mengaku telah tinggal dan menjalani kehidupan di kawasan tersebut selama bertahun-tahun.

Dimas dalam pertemuan tersebut berupaya mengembalikan persoalan kepada jalur penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ia mempertanyakan pilihan masing-masing pihak dalam menghadapi sengketa. Menurut dia, baik pihak yang mengklaim tanah maupun warga memiliki dasar keyakinannya masing-masing.

"Siman punya upaya berdasarkan apa yang diyakini. Warga punya upaya berdasarkan apa yang diyakini. Kenapa tidak dituntut atau digugat secara hukum?" demikian inti penyampaian Dimas dalam audiensi.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar perkara bidang tanah di atas peta. Tanah itu telah menjadi bagian dari ruang hidup mereka. Rumah, lingkungan, hubungan bertetangga, hingga kehidupan sosial tumbuh di atas kawasan yang kini kembali dipersoalkan status dan penguasaannya.

Sementara itu, dari pihak PT Siman disampaikan riwayat dokumen perusahaan dan tanah yang mereka jadikan dasar. Dalam audiensi disebutkan adanya dokumen jual beli dan pemindahan hak sejak 1988, dokumen pemanfaatan tanah, peta tanah blok 1 sampai 20 Kebon Pala, serta dokumen Pajak Bumi dan Bangunan yang disebut terkait PT SSI.

Di tengah perbedaan klaim tersebut, persoalan status tanah menjadi salah satu titik penting pembahasan.

Perwakilan warga menyampaikan bahwa mereka memperoleh informasi dari Tim Pansus Pengaduan Agraria DPRD bahwa tanah Kebon Pala berada dalam status quo. Namun, keterangan itu masih menjadi bagian dari perdebatan karena terdapat pula informasi sebelumnya mengenai belum adanya penetapan tanah tersebut untuk pihak tertentu.

Persoalan PTSL 2019 juga ikut dipertanyakan, termasuk apakah proses tersebut telah memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan. Hal ini menjadi bagian yang masih membutuhkan penjelasan dari instansi pertanahan.

Pertemuan tersebut berlangsung ketika muncul pula rencana pemasangan plang dan masuknya penjaga ke area tanah. Kondisi itu membuat persoalan yang selama ini berada dalam ruang administrasi dan hukum berpotensi bersentuhan langsung dengan kehidupan warga di lapangan.

Karena itu, audiensi yang difasilitasi Kecamatan Makasar menjadi penting bukan hanya sebagai forum mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, tetapi juga sebagai upaya menjaga agar perbedaan klaim tidak berubah menjadi ketegangan di tengah masyarakat.

Dalam daftar undangan, Kecamatan memang melibatkan unsur yang cukup luas, mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Kelurahan Kebon Pala, Dewan Kota, RW, LMK hingga para ketua RT di wilayah yang terdampak. 

Belum ada kesepakatan mengenai siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut dalam audiensi ini. Masing-masing pihak masih membawa dokumen dan dasar argumentasinya.

Namun setidaknya, pada Senin siang itu, para pihak duduk dalam satu ruangan. Bagi persoalan yang telah lama berkelindan dengan kehidupan warga Kebon Pala, pertemuan itu menjadi ruang untuk mendengar sebelum persoalan kembali bergerak ke jalur hukum maupun dinamika di lapangan.




0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1