LUGAS | TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Bitung mulai membuka jalur baru untuk membenahi data perpajakan dan pertanahan melalui pemanfaatan teknologi pemetaan digital.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., hadir langsung dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah serta Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan. Agenda tersebut berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam kerja sama itu, Pemerintah Kota Bitung akan mereplikasi sistem peta pajak dan pertanahan yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sistem tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam satu basis informasi spasial.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Wali Kota Bitung Hengky Honandar.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung Altin A. Tumengkol mengatakan, yang dibawa pulang dari Tangerang Selatan bukan sekadar perangkat teknologi, melainkan model pengelolaan data yang akan disesuaikan dengan kebutuhan Kota Bitung.
“Melalui sistem ini, diharapkan pengelolaan data objek pajak, peta bidang tanah, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi secara spasial,” kata Altin.
Menurut dia, integrasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat basis data pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pendataan bidang tanah, serta pemetaan potensi penerimaan daerah.
“Langkah tersebut dinilai strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan PBB, mencegah tumpang tindih data pertanahan, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Altin.
Bagi Pemkot Bitung, pemanfaatan peta digital juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih berbasis data. Data objek pajak dan bidang tanah tidak lagi hanya dibaca sebagai angka dalam administrasi, tetapi dapat dipetakan secara spasial untuk melihat kondisi dan potensi secara lebih utuh.
Kerja sama antardaerah itu sekaligus memperlihatkan bahwa pembenahan administrasi perpajakan membutuhkan keterhubungan data lintas sektor. Integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat mempersempit celah perbedaan data antara administrasi pertanahan dan perpajakan.
“Pemerintah Kota Bitung berharap melalui kerja sama antardaerah ini, inovasi pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh kolaborasi positif antar pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel,” tandas Altin.
Dalam agenda tersebut, Hengky Honandar didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Franky R. Ladi, S.STP., M.AP., yang juga menjabat Plt. Kabag Kerja Sama Setda Kota Bitung; Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong, S.E.; serta Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Christ K. Emor, S.STP., M.AP.
Kerja sama dengan Tangerang Selatan kini menempatkan Bitung pada tahap berikutnya: bukan hanya memiliki data pajak dan pertanahan, tetapi berupaya memastikan keduanya berbicara dalam satu peta yang sama.





