Dugaan Pencabulan Anak di Girian Atas, Pria 48 Tahun Diamankan Polisi

 



LUGAS | BITUNG — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial SP, 48 tahun, yang diduga terkait kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

SP diamankan pada Kamis, 24 September 2026, dini hari, setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.

Kasus itu dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 23 September 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Setelah menerima laporan, tim URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka mendatangi lokasi untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan awal.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada SP. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut di wilayah Girian Atas dan membawanya ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula ketika korban berada di sebuah rumah makan di Girian Atas. Terduga pelaku disebut mengikuti korban ketika hendak menuju kamar mandi. Di lokasi tersebut, polisi menduga terjadi tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban disebut melakukan perlawanan dan kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Keluarga korban selanjutnya mendatangi Polres Bitung untuk membuat laporan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama mengatakan polisi memberi perhatian serius terhadap laporan yang menyangkut perempuan dan anak.

“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Ahmad.

Menurut dia, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Polisi masih mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ahmad mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan keluarga, segera melaporkan kepada Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang membahayakan anak.

“Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari menciptakan lingkungan yang aman dan tidak membiarkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Polres Bitung juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial. Perlindungan terhadap identitas anak diperlukan untuk menjaga privasi, keamanan, dan kondisi psikologis korban serta keluarganya.

SP kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Bitung. Polisi menyatakan proses hukum akan berlanjut berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Status SP dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku, dan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1