LUGAS | BITUNG — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pinokalan Bitung, Heddry Yadi, A.Md.IP., S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (22/9/2026).
Kehadiran Kalapas menjadi bagian dari dukungan terhadap sinergi dan kolaborasi antar-aparat penegak hukum (APH) di Kota Bitung dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Heddry menilai pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan langkah positif karena memberikan ruang bagi masyarakat dan media untuk mengetahui pelaksanaan putusan hukum terhadap barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.
“Kegiatan yang melibatkan sesama APH seperti ini sangat positif. Kolaborasi antar-APH di Kota Bitung perlu terus kita dukung. Pemusnahan barang bukti secara terbuka juga penting sebagai bentuk transparansi, sehingga masyarakat maupun media dapat mengetahui bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Heddry.
Ia juga menyinggung adanya barang bukti dalam perkara tertentu yang ditemukan di lingkungan Lapas. Menurut Heddry, pengawasan terhadap barang yang masuk ke Lapas dilakukan melalui pemeriksaan berlapis.
“Di Lapas sendiri terdapat mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan secara berlapis, baik melalui pemeriksaan di pintu utama maupun pengawasan internal oleh petugas,” ujarnya.
Heddry menegaskan Lapas Kelas IIB Pinokalan Bitung mendukung langkah Kejaksaan Negeri Bitung bersama seluruh APH dalam penegakan hukum.
“Kami sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bitung ini. Sinergi dan kolaborasi antar-APH harus terus diperkuat agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, transparan dan mendapat kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



