Kasus Lahan RSUD Walanda Maramis, Kejati Sulut Diminta Bongkar Aktor Intelektual


LUGAS | SULAWESI UTARA — Penangkapan tersangka perempuan dalam perkara dugaan korupsi lahan RSUD Maria Walanda Maramis dinilai belum cukup untuk menyebut penanganan perkara tersebut sebagai sebuah prestasi yang utuh.

Pengamat Hukum dan Sosial Masyarakat, Efraim Lengkong, mengatakan masih ada pertanyaan besar yang menurutnya perlu dijawab penyidik Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Salah satunya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp19,5 miliar.

Menurut Lengkong, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum dapat dinyatakan sebagai sebuah prestasi yang utuh,” kata Lengkong kepada wartawan.

Ia menilai penyidik Tipikor masih perlu mengungkap secara menyeluruh siapa saja pihak yang diduga berada di balik perkara tersebut. Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya aktor intelektual yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Lengkong kemudian mengutip pernyataan mantan anggota DPR RI Engelina Sondakh dalam program Rosy TV Kompas mengenai perkara korupsi yang pernah menjerat sejumlah politisi.

“Tidak ada seorang pun yang dapat melakukan korupsi sendirian, siapakah saya ini…?” ujar Lengkong mengutip pernyataan tersebut.

Bagi Lengkong, pernyataan itu relevan untuk melihat perkara korupsi bukan semata-mata dari siapa yang menerima konsekuensi hukum di permukaan, melainkan juga dari kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam proses pengambilan keputusan maupun pengaturan suatu perkara.

Ia menyinggung kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, yang telah menjalani proses hukum dan diputus bersalah.

Dari perspektif itu, Lengkong menilai perkara yang melibatkan mantan Bupati Minahasa Utara VAP juga masih perlu didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran pengambilan keputusan.

“Dalam pandangan saya, sangat berpeluang adanya keterlibatan oknum di DPRD Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya.

Namun, Lengkong menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Ia tidak menyebut pihak tertentu sebagai pelaku yang telah terbukti bersalah.

Menurut dia, persoalan utama saat ini bukan sekadar berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengurai seluruh konstruksi perkara dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,5 miliar, Lengkong menilai perkara lahan RSUD Maria Walanda Maramis belum semestinya dianggap selesai hanya karena telah ada penetapan atau penangkapan tersangka.

“Kasus ini belum tuntas secara menyeluruh,” katanya.

Ia berharap Kejati Sulut terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan transparan sehingga perkara tersebut tidak berhenti pada aktor yang berada di lapisan permukaan.

Kini pertanyaannya bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi siapa yang belum tersentuh dan apakah penyidikan akan mampu membuka seluruh rantai perkara tersebut.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1