LUGAS | OPINI - Isu mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia terus menjadi perbincangan. Sebagian kalangan melihatnya dari perspektif sosial, agama, kesehatan, hingga ketahanan keluarga dan masyarakat. Di sisi lain, ada pula yang melihat persoalan tersebut dari perspektif hak asasi manusia serta keberagaman orientasi seksual dan identitas gender.
Perbedaan sudut pandang itu membuat isu LGBT menjadi salah satu persoalan yang kerap memunculkan perdebatan di ruang publik. Pro dan kontra berlangsung, baik dalam percakapan sehari-hari maupun melalui media sosial.
Dalam perspektif ajaran Islam yang saya pahami, hubungan seksual sesama jenis tidak dibenarkan. Pandangan tersebut memiliki landasan keagamaan yang kuat dan merupakan bagian dari keyakinan umat Islam mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan, keluarga, serta perkawinan.
Namun, persoalan LGBT tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai boleh atau tidak boleh. Ada persoalan lain yang juga perlu diperhatikan: bagaimana masyarakat menyikapi individu yang berada dalam persoalan tersebut.
Ketika Persoalan Privat Masuk ke Ruang Publik
Perkembangan media sosial membuat hampir setiap persoalan pribadi dapat dengan mudah menjadi konsumsi publik. Termasuk di dalamnya ekspresi mengenai orientasi seksual dan hubungan sesama jenis.
Ketika sebuah perilaku yang oleh ajaran agama dinilai sebagai sesuatu yang dilarang kemudian ditampilkan secara terbuka dan bahkan dipromosikan melalui ruang publik, persoalannya menjadi berbeda dengan tindakan yang dilakukan secara pribadi.
Apabila hubungan sesama jenis dilakukan secara tertutup dan tidak ada satu orang pun yang tahu, dalam artian hanya si pelaku dan Allah saja, maka pertanggungjawabannya hanya dengan Allah. Tapi kini banyak di akun media sosial yang secara terang-terangan malah mengumbarnya.
Media sosial memiliki daya pengaruh yang besar, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, segala bentuk konten yang berhubungan dengan seksualitas perlu ditempatkan secara proporsional, dengan mempertimbangkan norma agama, nilai keluarga, budaya masyarakat, serta perlindungan terhadap anak.
Pada titik inilah diperlukan ruang dialog. Masyarakat tidak boleh kehilangan sikap kritis terhadap suatu perilaku, tetapi pada saat yang sama juga tidak boleh kehilangan kemanusiaan ketika berhadapan dengan orang yang berbeda.
Perbedaan Pandangan Tidak Berarti Kebencian
Saya berpandangan bahwa menolak suatu perilaku berdasarkan keyakinan agama tidak sama dengan membenci orang yang menjalani perilaku tersebut.
Di sinilah pentingnya membedakan antara perilaku dan manusia.
Dalam perspektif keagamaan, sesuatu yang dianggap salah tetap dapat disebut salah. Namun orang yang melakukan kesalahan tidak otomatis kehilangan hak untuk dihormati sebagai manusia.
Karena itu, pendekatan sosial terhadap individu LGBT semestinya tidak dilakukan melalui kekerasan, penghinaan, persekusi, atau pengucilan. Jika tujuan yang hendak dicapai adalah perubahan perilaku, maka dialog, edukasi, pendampingan, dan pembinaan jauh lebih konstruktif.
Merangkul, dalam pengertian ini, bukan berarti membenarkan seluruh perilaku. Merangkul berarti tetap membuka pintu komunikasi dan mengajak seseorang berdialog mengenai nilai-nilai agama dan kehidupan yang diyakininya.
Keluarga dan Pendidikan Memegang Peranan
Perdebatan mengenai LGBT juga tidak dapat dilepaskan dari keluarga dan pendidikan.
Keluarga merupakan lingkungan pertama tempat seseorang mengenal nilai, norma, agama, kasih sayang, dan tanggung jawab. Karena itu, pendidikan mengenai relasi sosial, seksualitas, batas-batas pergaulan, serta nilai agama perlu diberikan secara proporsional dan sesuai dengan usia.
Pendekatan yang hanya mengandalkan stigma justru berisiko membuat seseorang semakin tertutup dan menjauh dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Sebaliknya, komunikasi yang terbuka memungkinkan persoalan dibicarakan tanpa harus menghakimi seseorang sebagai manusia.
Perspektif Hukum Perkawinan
Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan juga memiliki konstruksi hukum tersendiri.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga.
Karena itu, dalam kerangka hukum perkawinan Indonesia, perkawinan sesama jenis tidak memperoleh pengaturan sebagai perkawinan yang sah menurut UU Perkawinan.
Namun, pembahasan mengenai LGBT tidak seharusnya diterjemahkan menjadi pembenaran terhadap diskriminasi atau tindakan kekerasan terhadap individu. Hukum harus tetap menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban dan melindungi setiap warga negara.
Menjaga Nilai Tanpa Kehilangan Kemanusiaan
Perbedaan pandangan mengenai LGBT kemungkinan akan terus berlangsung. Masyarakat yang mayoritas beragama Islam memiliki nilai dan norma keagamaan yang patut dihormati. Pada saat yang sama, setiap warga negara tetap harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat.
Karena itu, sikap yang perlu dibangun bukanlah kebencian terhadap individu LGBT, melainkan ketegasan terhadap nilai yang diyakini sekaligus pendekatan kemanusiaan terhadap orangnya.
Jika seseorang dianggap berada pada jalan yang keliru, maka tugas masyarakat—terutama keluarga, tokoh agama, dan lingkungan sosial—adalah membuka ruang dialog dan memberikan pembinaan.
Mengajak tidak harus dengan memusuhi. Menasihati tidak harus dengan menghina. Berbeda pandangan tidak harus berujung pada kekerasan.
Pada akhirnya, menjaga nilai agama dan menjaga martabat manusia bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama melalui pendidikan, dialog, keteladanan, dan pendekatan yang penuh tanggung jawab.
Agus Wibowo
Aktivis Dakwah dan Penulis di Berbagai Media
Kota Bekasi, 17 September 2026
