LUGAS | BITUNG — Penanganan undocumented person di Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung, membutuhkan lebih dari sekadar penyelesaian administrasi. Persoalan tersebut menuntut tata kelola yang mampu mempertemukan kewenangan berbagai instansi melalui koordinasi, sinergitas dan kolaborasi agar hak-hak dasar masyarakat tetap terpenuhi dan negara benar-benar hadir di tengah persoalan kemanusiaan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung, Senin (7/9/2026), di Aula S.H. Sarundajang, Kota Bitung.
Bagi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola koordinasi, sinergitas dan kolaborasi dalam penyelesaian serta penanganan undocumented person di Kota Bitung.
Persoalan undocumented person selama ini masih membutuhkan komitmen bersama antarlembaga. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan oleh satu institusi karena berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari identitas, administrasi kependudukan, kewarganegaraan, keimigrasian hingga pemenuhan hak-hak dasar manusia.
Karena itu, PKS tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperjelas pola koordinasi dan langkah bersama dalam melakukan pendataan, verifikasi, fasilitasi serta penyelesaian setiap persoalan berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing instansi.
Substansi kerja sama bukan semata-mata menghasilkan dokumen kesepakatan, melainkan membangun mekanisme kerja yang memungkinkan setiap persoalan undocumented person ditangani secara lebih terkoordinasi dan memiliki jalur penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan hukum.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay menegaskan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan.
“Pelaksanaan kegiatan ini jangan sampai hanya berhenti pada penandatanganan dokumen atau kegiatan seremonial saja. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelahnya untuk melahirkan langkah-langkah nyata, mulai dari koordinasi, pendataan, verifikasi, fasilitasi sampai dengan penyelesaian setiap persoalan kewarganegaraan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mailangkay.
Ia menilai penanganan persoalan kewarganegaraan maupun undocumented person membutuhkan keterlibatan berbagai tingkatan pemerintahan dan instansi terkait.
“Jangan sampai kewenangan berjalan sendiri-sendiri. Kita duduk bersama, kita lihat persoalannya secara utuh, kemudian kita mencari solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Dalam konteks tersebut, keberadaan PKS antara Kanwil Kementerian Hukum Sulut dan Pemkot Bitung menjadi bagian dari upaya membangun pola kerja lintas sektor yang lebih terstruktur. Pemerintah daerah tidak bekerja sendiri, sementara Kementerian Hukum juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memperoleh data serta memahami kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyambut baik kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi yang dibangun dapat diterjemahkan dalam program konkret yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi serta kerja sama yang telah terbangun. Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diwujudkan melalui program-program konkret yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bitung,” ujar Hengky.
Bagi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, penanganan undocumented person pada akhirnya bukan hanya persoalan administrasi. Di balik ketiadaan dokumen terdapat persoalan mengenai akses seseorang terhadap hak-hak dasar, pelayanan publik, perlindungan hukum dan kepastian mengenai kedudukannya di hadapan negara.
Karena itu, sinergitas antarlembaga menjadi penting agar tidak ada persoalan yang berhenti karena keterbatasan koordinasi atau terputus di antara kewenangan masing-masing instansi.
Kota Bitung menjadi salah satu wilayah yang strategis dalam konteks tersebut. Letaknya sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan internasional dengan mobilitas masyarakat yang tinggi membuat persoalan administrasi kependudukan, keimigrasian dan kewarganegaraan membutuhkan penanganan yang terintegrasi.
PKS tersebut diharapkan menjadi pijakan awal untuk memperkuat koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum Sulut dan Pemkot Bitung, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan instansi lain yang memiliki kewenangan terkait.
Ukuran keberhasilan kerja sama itu bukan terletak pada penandatanganan dokumen, melainkan pada kemampuan seluruh pihak membangun sistem penanganan yang bekerja di lapangan—dari pendataan, verifikasi, koordinasi, fasilitasi hingga penyelesaian.
Pada titik itulah kehadiran negara diuji: memastikan persoalan undocumented person tidak dibiarkan berlarut dan hak-hak dasar kemanusiaan tetap mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.





