Pengelasan KT Bunaken di Pelabuhan Bitung Dipertanyakan


Bukan Sekadar Soal Izin, Tapi Kesesuaian dan Keselamatan

LUGAS | BITUNG — Percikan api dari pekerjaan pengelasan di bagian belakang tugboat KT Bunaken di kawasan operasional Pelabuhan Nusantara Bitung memunculkan pertanyaan tentang pengawasan pekerjaan perbaikan kapal di area pelabuhan.

General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Bitung, James David Hukom, menyatakan pekerjaan tersebut memiliki izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung.

“Untuk izin itu ada. Untuk pekerjaan pengelasan berlaku selama tiga hari. Apabila pekerjaan belum selesai, izin tersebut dapat diperpanjang kembali selama tiga hari,” kata David saat ditemui, Senin, 7 September 2026.

Pernyataan itu menjelaskan posisi Pelindo. Namun, bagi publik, satu persoalan lain masih menggantung: izin untuk melakukan pekerjaan belum otomatis menjawab apakah seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan izin tersebut.

Di sinilah persoalan KT Bunaken menjadi penting.

Izin Bukan Cek Kosong

Dokumen perizinan semestinya memiliki batas yang jelas: pekerjaan apa yang diperbolehkan, di mana pekerjaan dilakukan, berapa lama berlaku, serta persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi.

Karena itu, pertanyaan mengenai pengelasan KT Bunaken tidak berhenti pada kalimat “ada izin dari KSOP.”

Apa nomor surat izinnya? Kapan diterbitkan? Siapa pemegang izinnya? Di lokasi mana pekerjaan pengelasan diperbolehkan? Berapa lama masa berlakunya? Apakah pekerjaan yang terlihat di bagian belakang KT Bunaken termasuk pekerjaan yang tercantum dalam izin tersebut?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar: apakah kondisi dan lokasi kapal ketika pengelasan dilakukan telah memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan otoritas pelabuhan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting karena KT Bunaken berada di lingkungan pelabuhan yang tetap menjalankan aktivitas operasional.

Kapal, kendaraan, pekerja, kegiatan bongkar muat, peralatan pelabuhan dan aktivitas jasa kepelabuhanan berlangsung dalam ruang yang sama. Pekerjaan hot work seperti pengelasan tentu membutuhkan pengendalian risiko yang lebih ketat dibanding pekerjaan perawatan biasa.

Percikan Api di Kawasan Operasional

Pengelasan bukan sekadar pekerjaan teknis.

Ada panas, api terbuka, percikan logam dan potensi sumber penyulut. Risiko menjadi lebih serius apabila pekerjaan berlangsung berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar, peralatan kerja, bahan bakar, kabel atau aktivitas kapal lainnya.

Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan dokumen.

Yang juga harus dipastikan adalah apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan pemeriksaan area kerja, pengamanan terhadap material mudah terbakar, penyediaan alat pemadam, penggunaan alat pelindung diri, pengawasan pekerjaan dan prosedur penghentian pekerjaan apabila kondisi dianggap tidak aman.

Di atas kertas bisa saja semuanya terpenuhi. Pertanyaannya, bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan?

Itulah yang perlu dijawab.

Pelindo: Perbaikan untuk Menjaga Operasional

David mengatakan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari perawatan tugboat untuk menjaga kesiapan kapal dalam mendukung kegiatan operasional pelabuhan.

Menurut dia, tugboat memiliki fungsi penting untuk membantu kapal saat sandar maupun lepas dari dermaga. Jika terdapat kerusakan yang membutuhkan penanganan, perbaikan perlu dilakukan agar pelayanan tidak terganggu.

David juga menjelaskan pekerjaan tersebut lebih bersifat seperti servis. Sementara docking kapal dilakukan secara berkala sekitar dua setengah tahun.

“Pekerjaan ini hanya seperti servis. Kalau untuk docking kapal dilakukan secara berkala setiap dua setengah tahun. Adapun pekerjaan pengelasan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan perbaikan kapal,” ujarnya.

Penjelasan tersebut masuk akal dari sisi kebutuhan operasional. Namun, kebutuhan menjaga kesiapan armada tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk memastikan pekerjaan dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan.

KSOP Perlu Membuka Terang

LUGAS masih mengupayakan konfirmasi kepada KSOP Bitung mengenai izin yang disebut telah diterbitkan untuk pekerjaan pengelasan KT Bunaken.

Konfirmasi diarahkan pada beberapa hal pokok: nomor dan tanggal izin, pemegang izin, jenis pekerjaan yang disetujui, lokasi pekerjaan, masa berlaku, mekanisme perpanjangan serta persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi.

KSOP juga penting menjelaskan apakah terdapat pemeriksaan atau pengawasan terhadap pekerjaan tersebut selama berlangsung.

Sebab, apabila benar izin diberikan untuk tiga hari dan dapat diperpanjang tiga hari, publik berhak mengetahui dasar dan mekanisme pemberian izin tersebut, terutama bila pekerjaan berlangsung di kawasan operasional pelabuhan.

Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Administrasi

Perdebatan mengenai KT Bunaken akhirnya bukan sekadar persoalan Pelindo memiliki izin atau tidak.

Ada tiga lapis persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, legalitas: apakah izin memang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.

Kedua, kesesuaian: apakah pekerjaan, lokasi, waktu dan kondisi pelaksanaan sesuai dengan isi izin.

Ketiga, keselamatan: apakah seluruh persyaratan K3 benar-benar diterapkan selama pengelasan berlangsung.

Ketiganya tidak dapat dipisahkan.

Sebab, izin yang sah sekalipun tidak berarti pekerjaan boleh dilakukan dengan mengabaikan persyaratan keselamatan. Sebaliknya, prosedur keselamatan yang baik juga tidak menggantikan kewajiban memenuhi perizinan.

Karena itu, pertanyaan paling penting dalam kasus KT Bunaken bukan lagi “ada izin atau tidak?”

Melainkan:

“Apakah pengelasan KT Bunaken dilakukan tepat sesuai izin KSOP dan seluruh persyaratan keselamatan yang menyertainya?”

Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tidak sulit jika dokumen perizinan, lokasi pekerjaan dan prosedur pengawasan dapat diperlihatkan secara terbuka.

LUGAS akan terus menelusuri persoalan ini dan memberikan ruang kepada Pelindo, KSOP Bitung maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan serta hak jawabnya.


0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1