LUGAS | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung menyepakati perubahan regulasi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Duasudara. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat kapasitas perusahaan daerah sekaligus memperluas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Kota Bitung, Selasa, 8 September 2026. Agenda paripurna antara lain penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung pada Perumda Air Minum Duasudara.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Bitung, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat Persatuan Indonesia, dan Demokrat, menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Regulasi baru itu merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar hadir dalam rapat paripurna tersebut. Sementara rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap, didampingi Wakil Ketua I Ronald Kansil dan Wakil Ketua II Keegen Kojoh.
Sebanyak 14 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran Asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, serta Direktur Perumda Air Minum Duasudara beserta jajaran.
Bukan Sekadar Tambahan Modal
Perubahan perda penyertaan modal ini membawa konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar penambahan kemampuan finansial perusahaan daerah. Tambahan modal seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Perumda Air Minum Duasudara merupakan salah satu BUMD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga. Karena itu, penguatan modal semestinya diterjemahkan ke dalam perbaikan sistem produksi, distribusi, jaringan perpipaan, kontinuitas aliran, serta kualitas air yang diterima pelanggan.
Pemerintah Kota Bitung menyatakan penguatan regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat kelembagaan Perumda Air Minum Duasudara sekaligus membuka ruang bagi pengembangan jaringan pelayanan air bersih.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam kebijakan penyertaan modal kepada BUMD pengelola air minum.
Namun, tambahan modal juga membawa tuntutan terhadap tata kelola perusahaan. Publik pada akhirnya akan mengukur kebijakan itu bukan dari besarnya modal yang dikucurkan, melainkan dari seberapa jauh investasi pemerintah tersebut menghasilkan pelayanan yang lebih baik.
Perluasan jaringan pipa, peningkatan kapasitas pelayanan, dan optimalisasi kualitas distribusi menjadi pekerjaan yang harus dapat dibuktikan kepada masyarakat.
Bagi pelanggan PAM Duasudara, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut sederhana: air mengalir lebih lancar, cakupan layanan bertambah, kualitas terjaga, dan gangguan distribusi dapat ditekan.
Karena itu, setelah regulasi disahkan, pekerjaan pemerintah daerah dan manajemen Perumda Air Minum Duasudara justru memasuki tahap yang lebih penting—memastikan setiap rupiah penyertaan modal benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan air bersih yang lebih baik.
