Pintu Dapur Dibobol, Ayla Digondol: Kurang 24 Jam Pelaku Diciduk



LUGAS | BITUNG — Polisi tidak membutuhkan waktu sehari penuh untuk menemukan mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi DB 1504 FC yang dilaporkan hilang dari rumah pemiliknya di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, jajaran Polres Bitung mengungkap perkara tersebut. Seorang pria berinisial FB ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

Yang membuat perkara ini mendapat perhatian adalah catatan hukum tersangka. Polisi menyebut FB merupakan residivis perkara pencurian dan sebelumnya pernah diamankan dalam perkara kepemilikan senjata tajam serta penganiayaan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, menyampaikan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Reskrim setelah laporan kehilangan diterima.

“Ini menunjukkan respons cepat anggota di lapangan. Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan, mengembangkan informasi, termasuk memanfaatkan rekaman CCTV, sampai akhirnya kendaraan dan pelakunya berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Arie.

Menurut dia, pengungkapan perkara tidak berhenti pada ditemukannya kendaraan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami tidak ingin berhenti pada pengakuan satu orang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku benar-benar bekerja sendiri atau ada pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Kasus bermula ketika korban, Mardiana Rasyid, melaporkan kehilangan Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi DB 1504 FC. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp65 juta.

Laporan polisi tercatat dengan LP/618/IX/2026/Polres Bitung, tertanggal 17 September 2026.

Dari laporan itu, Unit URC dan jajaran Satuan Reserse Kriminal bergerak melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar Pelabuhan Bitung menjadi salah satu petunjuk yang kemudian digunakan polisi untuk merunut pergerakan kendaraan.

Sekitar pukul 11.00 Wita, tim URC menemukan kendaraan yang dicari di sekitar kawasan tempat pemancingan. Penyelidikan kemudian mengarah kepada FB.

Polisi akhirnya menangkap tersangka di tempat kosnya. Dari pemeriksaan awal, FB mengakui membawa kendaraan tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di kawasan dekat hotel dan PT Bimoli.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pencurian dilakukan sekitar pukul 23.45 Wita.

“Pelaku awalnya membawa sebuah obeng yang sebelumnya dipinjam oleh temannya. Ketika melintas di sekitar rumah korban, muncul niat untuk mengambil kendaraan,” kata Ahmad.

Menurut dia, tersangka kemudian masuk melalui bagian dapur dengan cara merusak atau membobol pintu. Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil kunci kendaraan yang berada di atas meja dapur.

“Setelah mendapatkan kunci, pelaku mengambil kendaraan yang diparkir di depan rumah korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengetahui situasi rumah karena sebelumnya sering makan di tempat usaha korban,” ujarnya.

Polisi menyebut tidak terdapat hubungan keluarga antara tersangka dan korban. Namun, kebiasaan tersangka datang ke tempat usaha korban diduga membuatnya mengetahui kondisi lingkungan dan situasi rumah.

Motif sementara, kata Ahmad, adalah ingin memiliki kendaraan tersebut dan didorong persoalan ekonomi.

Lebih jauh, penyidik mencatat FB bukan orang yang baru berhadapan dengan hukum.

“Pelaku ini merupakan residivis perkara pencurian. Yang bersangkutan juga pernah diamankan terkait kepemilikan senjata tajam dan pernah terlibat perkara penganiayaan,” kata Ahmad.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak kategori V. Polisi juga menyiapkan sangkaan alternatif sebagaimana Pasal 476 KUHP, sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Ahmad mengatakan penyidik belum menutup kemungkinan berkembangnya perkara.

“Untuk sementara pelaku mengaku melakukan seorang diri. Tetapi penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan melihat apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan ke mana kendaraan atau hasil kejahatan tersebut akan dialihkan,” katanya.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa pengungkapan cepat belum otomatis menutup seluruh rangkaian penyidikan. Polisi masih harus memastikan konstruksi perkara, peran tersangka, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta riwayat kejahatan yang berkaitan dengan tersangka.

Bagi Polres Bitung, penangkapan dalam hitungan jam menjadi capaian penyelidikan. Namun bagi penyidik, pekerjaan belum selesai hanya karena kendaraan telah kembali ditemukan.

Sebab, satu mobil yang kembali ke pemiliknya menyelesaikan satu kehilangan. Tetapi mengungkap apakah pencurian itu benar-benar berdiri sendiri atau bagian dari jaringan menjadi pekerjaan berikutnya.


0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1