Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi pada Kamis (10/9/2026). Penindakan dilakukan melalui patroli dan penyelidikan yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi.
Enam perkara tersebut mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan migas dengan modus beragam. Mulai dari pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling, pengangkutan minyak mentah, hingga penyalahgunaan dan peredaran BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36).
Mereka diamankan di sejumlah wilayah, yakni Sungai Bahar, Jaluko dan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, serta Alam Barajo, Kota Jambi.
22,8 Ton Minyak dan BBM Disita
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Sebanyak 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling diamankan bersama satu unit Mitsubishi Canter.
Kemudian, polisi mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.
Petugas juga menyita sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. BBM tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam perkara lainnya, polisi menemukan sekitar 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Sementara itu, sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi turut diamankan dari dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan diketahui membawa dua tedmon dan empat drum plastik.
Jika seluruh barang bukti tersebut ditotal, jumlahnya mencapai sekitar 22.800 liter minyak dan BBM.
Polisi Bidik Praktik yang Merugikan Negara
Penindakan tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan migas masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Peredaran minyak dan BBM di luar mekanisme yang ditentukan tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu tata kelola energi dan merugikan negara.
Untuk dugaan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi migas tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama, penyidik merujuk Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sedangkan untuk dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, penyidik menerapkan Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Untuk perkara yang berkaitan dengan BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Sampel BBM Diuji di Lemigas Jakarta
Polda Jambi menegaskan, proses hukum terhadap enam perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan, penyidik juga melakukan pengambilan sampel minyak dan BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta.
Pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan jenis serta karakteristik barang bukti yang diamankan. Hasil pemeriksaan dan pengujian selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dikoordinasikan dengan penuntut umum.
Polda Jambi: Penindakan Tidak Berhenti
Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan migas akan terus dilakukan. Kepolisian menempatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor migas sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas di wilayah hukum Polda Jambi,” tegas Polda Jambi.