Lasut hadir dalam RDPU sebagai pihak yang mendapat kuasa dari masyarakat. Ia mengatakan persoalan lahan di kawasan tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan dalam forum.
“Saya ingin menyerahkan dokumen supaya kalau saya bicara sebentar nanti sesuai dengan data yang ada. Apabila dari pimpinan dewan mengambil satu kesimpulan, mengambil satu rekomendasi atau notul, supaya ada dasar, bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Lasut.
Menurut Lasut, kawasan Tokambahu secara historis merupakan satu wilayah yang kemudian berkembang menjadi Kelurahan Makawidey dan Kasawari. Ia menyebut lahan yang selama ini digarap masyarakat mencapai sekitar 113 hektare, terdiri atas sekitar 30 hektare di Kasawari dan 80 hektare di Makawidey.
Ia juga menyebut berdasarkan penelusuran yang dilakukan bersama masyarakat, keberadaan warga di kawasan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 1936. Masyarakat yang datang dari wilayah Nusa Utara, menurut keterangan yang diterimanya, semula bekerja sebagai nelayan sebelum membuka lahan untuk perkebunan.
Riwayat Hak Tanah Diminta Dibuka
Lasut kemudian memaparkan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan perubahan status hak atas tanah pada 1995 dan 1996. Ia menyebut terdapat Hak Pakai pada 1995 dan kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 1996.
Menurut Lasut, dokumen tersebut mencantumkan peruntukan pembangunan hotel dan lapangan golf. Namun, ia mempertanyakan realisasi peruntukan tersebut serta konsekuensi hukumnya terhadap status hak atas tanah.
Karena itu, ia meminta riwayat pertanahan diperiksa secara utuh, mulai dari asal-usul hak, dasar penerbitan, peruntukan, masa berlaku, kewajiban pemegang hak hingga putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek tanah.
“Harusnya sebelum mensahkan program pemerintah ini dicek dulu keabsahan dari dokumen terkait dan jangan di lahan masyarakat yang sudah puluhan tahun mereka garap dan tinggal di lahan tersebut,” ujarnya.
TNI dan Dasar Tindakan terhadap Aset
Mengenai keberadaan unsur TNI di kawasan tersebut, Lasut mengatakan dirinya tidak mempersoalkan potensi manfaat ekonomi apabila personel TNI ditempatkan di wilayah itu. Menurut dia, aktivitas tersebut dapat memberikan dampak terhadap usaha masyarakat dan UMKM.
Namun, ia meminta kebutuhan lahan untuk program pemerintah diperjelas, termasuk berapa luas yang sesungguhnya diperuntukkan bagi pembangunan Yonif TP.
Lasut juga mempertanyakan dasar tindakan KPKNL Sulawesi Utara bersama unsur TNI terhadap kawasan tersebut. Ia meminta hubungan hukum antara aset, kewajiban PT AMI dan keberadaan masyarakat di atas lahan diperiksa berdasarkan dokumen.
“Apakah ada bukti kreditur dan debitur? Kalau pun ada yang berutang PT AMI, kenapa masyarakat yang harus membayar piutangnya?” kata Lasut.
Ia menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696.K/Pid/2003 sebagai salah satu dokumen yang menurutnya perlu diperiksa bersama riwayat pertanahan dan dokumen badan usaha terkait.
Menunggu Kesimpulan DPRD
Lasut mengatakan penyerahan dokumen tersebut dimaksudkan agar RDPU tidak berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi. Ia meminta DPRD menghasilkan kesimpulan yang jelas dan dapat menjadi dasar tindak lanjut.
Menurut dia, seluruh dokumen dan keterangan para pihak perlu diperiksa silang sebelum keputusan diambil.
Lasut juga mengajak seluruh pihak duduk bersama mencari solusi dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sekaligus keberadaan masyarakat yang telah lama mengelola kawasan tersebut.
“Alangkah lebih baik kita duduk bersama mencari solusi. Contohnya, berapa luas sebenarnya yang diperuntukkan untuk pembangunan Yonif TP?” ujar Lasut.
Ia mengingatkan agar pembangunan tidak mengabaikan masyarakat yang selama puluhan tahun telah mengelola lahan tersebut.
“Jangan mengambil hak orang lain yang sudah mengeluarkan keringat dan darah dalam merombak hutan ini hingga bernilai ekonomi,” kata Lasut.




