MANADO, TABLOIDLUGAS.COM — Tim Quick Respond (QR) Kodaeral VIII menggagalkan peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida dalam tiga penindakan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, aparat mengamankan 125 karung sianida dengan total sekitar 6,25 ton, ditambah 20 karung atau 500 kilogram produk pengganti sianida merek Jin Chan.
Jika dihitung berdasarkan perkiraan nilai pasar yang disampaikan Kodaeral VIII, keseluruhan barang tersebut bernilai sekitar Rp4,685 miliar, dengan potensi penerimaan pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp559,03 juta.
Hasil penindakan itu dipaparkan langsung oleh Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., dalam press release di Joglo Mako Kodaeral VIII, Manado, Selasa (29/9/2026).
Tiga lokasi menjadi titik penindakan, yakni perairan Manado, Pelabuhan Amurang, dan wilayah perairan Tolinggula, Gorontalo Utara.
45 Karung Sianida Diamankan di Perairan Manado
Penindakan pertama dilakukan terhadap kapal Pamo Kakap Merah di perairan Manado, Jumat (25/9/2026).
Dari pemeriksaan, Tim Quick Respond Kodaeral VIII menemukan 45 karung sianida, masing-masing berbobot 50 kilogram. Total barang yang diamankan mencapai 2,25 ton.
Petugas juga mengamankan dua unit mesin tempel 40 PK dan satu unit mesin tempel 15 PK.
Nilai pasar barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,665 miliar, dengan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp186,85 juta.
Produk Pengganti Sianida Terjaring di Amurang
Penindakan kedua berlangsung di Pelabuhan Amurang.
Tim QR8 Kodaeral VIII bersama Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara memeriksa satu unit truk ekspedisi yang tiba menggunakan KMP Porodisa.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 20 karung produk pengganti sianida merek Jin Chan, masing-masing berbobot 25 kilogram atau total sekitar 500 kilogram.
Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp60 juta, dengan potensi pajak sebesar Rp40 juta.
Untuk kepentingan proses hukum, barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Empat Ton Sianida Diamankan di Gorontalo Utara
Penindakan ketiga dilakukan di wilayah perairan Tolinggula, Gorontalo Utara.
Dalam operasi gabungan tersebut, R8QR Lanal Gorontalo, Satgas Tombak 26-L Pusintelal, Bea Cukai Gorontalo, dan Polairud Polda Gorontalo mengamankan sekitar 80 karung sianida.
Setiap karung berbobot sekitar 50 kilogram sehingga total barang yang diamankan mencapai kurang lebih 4 ton.
Selain sianida, petugas turut mengamankan satu Pamboat asal Filipina, satu unit truk, dua orang awak truk, serta empat ABK berkewarganegaraan Filipina.
Rangkaian penindakan itu menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap jalur darat, tetapi juga terhadap pergerakan barang melalui wilayah perairan dan pelabuhan.
Kodaeral VIII Tekankan Sinergi
Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran dan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara ilegal.
Operasi melibatkan koordinasi antara Kodaeral VIII dengan unsur intelijen, Lanal, Bea Cukai dan kepolisian.
Dari tiga lokasi penindakan, total barang yang diamankan mencapai 6,25 ton sianida dan 500 kilogram produk pengganti sianida.
Seluruh barang bukti selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam press release tersebut turut hadir Wadankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Danpomal Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII, Kepala KSOP Pelabuhan Manado, Dansubsatgas Bais TNI, Direskrimsus Polda Sulut, Aspidum Kejati Sulut, Kakanwil Bea Cukai Sulut, Kakanwil Sulbagtara, Kabiro Eko Sekprov Sulut, serta jajaran Danlanal Kodaeral VIII melalui video conference.
Hadir pula unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan sejumlah wartawan media cetak maupun elektronik di Manado.
