LUGAS | BITUNG — Pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak cukup dilakukan ketika calon korban sudah berada di bandara, pelabuhan atau jalur keberangkatan. Pengawasan perlu dimulai dari daerah asal, termasuk desa, kemudian diperkuat di titik-titik transit yang menjadi jalur pergerakan calon korban.
Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Penguatan Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Sulawesi Utara dan Transit Monitoring di Pelabuhan Bitung, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung, Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor B-124/D.PHP 3/PP.04.06/09/2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Pemantauan dan Penguatan Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Sulawesi Utara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memfasilitasi kegiatan tersebut bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia serta bekerja sama dengan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Sulawesi Utara.
Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam pencegahan serta penanganan TPPO, khususnya melalui penguatan pengawasan di daerah asal, jalur transportasi dan titik transit.
Ketua Yayasan Kasih Yang Utama, Winda Winowatan, mengatakan penanganan TPPO merupakan pekerjaan lintas sektor. Tidak ada satu lembaga yang dapat bekerja sendiri karena pencegahan, identifikasi, perlindungan dan pemulihan korban membutuhkan kapasitas yang berbeda.
“Memberantas TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Harus berkolaborasi,” ujar Winda.
Transit Monitoring di Titik Pergerakan
Salah satu instrumen yang dikembangkan YKYU adalah transit monitoring. Program ini menempatkan pemantauan pada lokasi transit utama untuk mengenali indikasi perdagangan orang sedini mungkin.
Program tersebut mulai dikembangkan di Manado pada 2022. Pada 2025, YKYU mulai menjalankan transit monitoring secara resmi di Bandara Sam Ratulangi Manado setelah memperoleh izin operasional.
Dalam kegiatan di Bitung, pendekatan serupa didorong untuk diperkuat pada jalur transportasi laut, mengingat pelabuhan merupakan salah satu titik pergerakan masyarakat antardaerah.
Project Manager Transit Monitor YKYU, Rolly Rumuaitu, menjelaskan pemantauan dilakukan dengan pendekatan yang terukur, termasuk melalui protokol wawancara untuk menemukan indikasi kasus perdagangan manusia yang aktif.
“Transit monitoring adalah bagian dari strategi pencegahan perdagangan manusia. Kami sebagai pemantau berdiri di lokasi-lokasi transit utama, mencari tanda-tanda manusia yang akan dipergunakan dan menggunakan protokol interview untuk menemukan kasus-kasus perdagangan manusia yang aktif,” jelas Rolly.
Dengan pola tersebut, upaya pencegahan diarahkan untuk mengenali calon korban atau indikasi perdagangan orang sebelum seseorang masuk lebih jauh ke dalam situasi eksploitasi.
Jangan Menunggu Korban Berangkat
Persoalan berikutnya adalah pengawasan di daerah asal.
Prijadi Santoso, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, menekankan bahwa pencegahan perlu melibatkan organisasi masyarakat hingga pemerintahan desa.
Menurut dia, masyarakat di tingkat desa perlu mendapatkan pemahaman yang memadai agar dapat ikut mendeteksi dan mencegah risiko TPPO sejak awal.
“Bukan hanya pemerintah, tetapi juga keterlibatan organisasi masyarakat hingga sampai desa-desa itu perlu. Ini juga perlu disampaikan kepada desa yang selama ini banyak yang belum memahami,” kata Prijadi.
Pesan tersebut menempatkan desa sebagai salah satu mata rantai penting pencegahan. Sebab, ketika pengawasan baru dimulai di pintu keberangkatan, ruang pencegahan yang tersedia sudah menjadi lebih sempit.
Karena itu, edukasi masyarakat, penguatan kapasitas pemerintah desa, serta keterlibatan organisasi masyarakat sipil menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pencegahan TPPO.
Jalur Transportasi Jadi Titik Pengawasan
Selain bandara, jalur transportasi laut juga menjadi bagian penting dalam pengawasan mobilitas masyarakat.
Agustinus D. Mansamaeka, Penilik Kelaiklautan Kapal pada KSOP, menekankan bahwa regulasi tidak akan berjalan sendiri tanpa koordinasi antarpemangku kepentingan.
“Regulasi yang kita lakukan di dalam atau di luar pemerintah sebenarnya tidak mampu menetapkan koordinasi. Kalau tidak terjadi sinergitas para pemangku kepentingan yang ada, mungkin semua tidak akan berjalan seperti itu,” katanya.
Menurut Agustinus, koordinasi perlu terus dibuka untuk mendukung kerja bersama dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Pernyataan itu mempertegas kebutuhan untuk tidak melihat TPPO semata sebagai persoalan penegakan hukum. Jalur transportasi, pengawasan pergerakan orang, pelayanan sosial, pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat berada dalam satu rangkaian pencegahan.
YKYU Bangun Rantai Perlindungan
YKYU sendiri menjalankan tiga layanan utama, yakni pencegahan, pemulihan dan advokasi.
Di bidang pencegahan, organisasi tersebut menjalankan edukasi dan pengembangan masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah, gereja, masyarakat, individu maupun sektor usaha.
Di bidang pemulihan, YKYU menyediakan rumah aman bagi anak dan remaja perempuan korban perdagangan orang serta eksploitasi seksual.
Rumah aman di Manado telah berjalan sejak 2010 dan menerima rujukan dari instansi pemerintah maupun kepolisian. YKYU juga memiliki rumah aman di Bekasi, Jawa Barat, serta mempersiapkan layanan serupa di Malang, Jawa Timur.
Selain rumah aman, tersedia layanan berbasis komunitas bagi korban yang tidak berada di rumah aman.
YKYU juga terlibat dalam Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas) sejak 2019. Jaringan tersebut disebut menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Polri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di Sulawesi Utara, YKYU disebut menjadi bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Sulawesi Utara. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa struktur dan pembagian tugas satgas masih dalam proses revisi.
Satu Lembaga Tak Cukup
Bagi Winda, tantangan terbesar dalam pencegahan TPPO adalah menyatukan berbagai kekuatan yang tersebar pada banyak lembaga.
Ia kembali menggunakan perumpamaan lidi untuk menggambarkan pentingnya kolaborasi.
“Sekali lagi, sendiri kita tidak bisa. Seperti satu lidi, satu saja tidak mampu untuk menyelesaikan sampah. Tetapi kalau menjadi satu bagian, kita bisa melakukan banyak hal,” ujar Winda.
Ia meminta koordinasi di daerah tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi diteruskan dalam kerja bersama dan tindak lanjut konkret.
Winda juga menyatakan akan membawa kebutuhan daerah dalam koordinasi dengan kementerian, termasuk mendorong tindak lanjut teknis yang diperlukan.
“Intinya, apa yang kami lakukan di kementerian semoga bisa berdampak di provinsi dan juga di kota itu dan sekitarnya,” pungkasnya.
Lintas Instansi Dilibatkan
Kegiatan tersebut dihadiri Prijadi Santoso, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO; Winda Winowatan, Ketua Yayasan Kasih Yang Utama; serta Agustinus D. Mansamaeka, Penilik Kelaiklautan Kapal KSOP.
Turut hadir Dewi Suawa, anggota DPRD Kota Bitung; unsur aparat penegak hukum dan keamanan; instansi vertikal Provinsi Sulawesi Utara; Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; instansi pusat/vertikal di Kota Bitung; Pemerintah Kota Bitung; BUMN, badan usaha dan operator transportasi; serta lembaga dan organisasi masyarakat yang memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Komposisi peserta tersebut menunjukkan bahwa pencegahan TPPO bersinggungan dengan banyak sektor, mulai dari pemerintahan, transportasi, penegakan hukum, perlindungan sosial hingga masyarakat.
Pada akhirnya, transit monitoring hanya menjadi salah satu mata rantai. Pencegahan yang lebih awal membutuhkan masyarakat yang memahami risikonya, desa yang mampu mengenali kerentanan, pemerintah yang terhubung dengan layanan perlindungan, serta aparat dan operator transportasi yang memiliki mekanisme koordinasi ketika menemukan indikasi perdagangan orang.
Dengan kata lain, pintu bandara dan pelabuhan bukan titik awal pencegahan TPPO. Pengawasan justru harus dimulai jauh sebelum seseorang tiba di sana—dari desa, daerah asal, sepanjang jalur perjalanan, hingga titik transit.
