LUGAS | BITUNG — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bitung, Kompol Bartolomeus Junov Dambe, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (22/9/2026).
Wakapolres hadir didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H. dan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H. Kehadiran jajaran Polres Bitung tersebut menjadi bagian dari sinergi antar-aparat penegak hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan proses pemusnahan barang bukti berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut berkaitan dengan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perkara tersebut mencakup sejumlah tindak pidana, antara lain narkotika, kesehatan, penganiayaan, senjata api atau benda tajam, perlindungan anak, pencurian, konservasi sumber daya alam dan pembunuhan.
Kehadiran Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim juga memperlihatkan keterlibatan satuan fungsi kepolisian dalam rangkaian penanganan perkara hingga tahap pelaksanaan putusan, khususnya perkara yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sinergi antara Polres Bitung dan Kejaksaan Negeri Bitung menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Bitung, BNN Kota Bitung, Lapas Kelas IIB Pinokalan Bitung, Pemerintah Kota Bitung dan Kodim 1310 Bitung.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan aparat penegak hukum kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah dinyatakan untuk dimusnahkan melalui putusan pengadilan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.




